FIXSUMBAR — Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengingatkan agar pemerintah secara khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Guspardi ingatkan Mendagri untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan pejabat kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan. Karena Pemilu serentakĀ 2024 secara otomatis berdampak pada kekosongan pemerintahan daerah.
“Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Diantaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing. Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. Tak hanya itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itupun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” ujar Guspardi kepada awak media, Kamis 12 Mei 2022.
Amar putusan MK tersebut kata Guspardi mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian pejabat kepala daerah sudah mulai Kamis ini.
“Sebagai negara hukum, Mendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK. “Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan,” tegas politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun mengingatkan, agar Kemendagri sudah mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut. Supaya Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.
Guspardi biasa disapa Pak Gaus oleh rekan sejawatnya di Senayan DPR RI, menambahkan Pj kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional 2024.
Komentar