Adiak Jelaskan Kronologis Pasca Putusan 17 Parpol Peserta Pemilu

Politik, straightnews588 Dilihat

FIXSUMBAR — Komisioner KPU Sumbar Iswaryani biasa jurnalis pemilu di Sumbar menyapanya ‘Adiak’, pada Temu Media Sabtu 17 Desember 2022 menjelaskan kronologis pasca putusan 17 Parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

“Diawali 40 Parpol, yang lengkap mendaftar ke KPU Sumbar 24 Patpol, selain partai parlemen, KPU lakukan verifikasi hasilnya 18 Parpol diverfikasi faktual baik pengurus maupun anggota Parpol terdaftar di Sipol, ” ujar Adiak di Suko Kitchen Flamvoyan Kota Padang.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Perdata Senator Emma Yohanna terhadap KPU RI Digelar di PN Jakarta Pusat

Adiak menegaskan setelah seluruh tahapan verifikasi dilakuakn secara berjenjang, kemarin, KPU RI sahkan 17 Parpol peserta Pemilu 2024. Satu Parpol gagal lolos yaitu Partai Ummat.

“17 Parpol dengan nonor urut sudah ditetapkan, Partai Demokrat itu awalnya menolak momor urut Pemilu 2019, mungkin karena hari pemilu 14 Februari 2024, justru Partai Demokrat pula yang ngotot pakai nomor lama, ” ujar Adiak.

Baca Juga :  HM Nurnas Reses ke Taluak: Tanpa Modernisasi Alat Tangkap Percuma Program Sejahterakan Nelayan

Sedangkan soal Partai Ummat, Adiak tidak mau mendahulu sudah final tidak jadi peserta Pemilu.

“Peluangnya (Partai Ummat) ajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN dan itu sudah dilakukan. Kita tunggu apa putusannya dan bagaimana sikap KPU RI nantinya, kami di daerah siap kerja apapun putusannya nanti,” ujar Adiak. (ndri)







Komentar