“Terima kasih DPRD Sumbar yang telah menunjukan pro terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Adrian biasa disapa Toaik oleh banyak kalangan di Sumbar
FIXSUMBAR — Kabar seluruh fraksi di DPRD Sumbar setujui Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disykurin para pegiat keterbukaan informasi publik di Sumbar.
“Dengan begitu, tinggal selangkah lagi maka Rabperda menjadi Perda,” ujar inisiator Ranperda Sekretaris Komisi I DPRD Sunbar HM Nurnas, Selasa 1 Maret 2022 usai Paripurna peyampaian pendapat fraksi atas Ranperda itu.
Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar menilai keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu dibutuhkan peraturan yang menjadi pedoman seluruh OPD dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Juru bicara Partai Gerindra dalam sidang paripurna tersebut menyambut baik hadirnya Ranperda KIP untuk menjadi pedoman dalam tata kelola pemerintahan.
“KIP baru sekedar manis di bibir, namun praktiknya tidak seindah yang dibayangkan. Salah satunya disebabkan dualisme pelaksanaan, di pusat berada dibawah Kemenkmoinfo, sedangkan di daerah di Kemendagri. Walaupun sudah ada permendagri, tapi belum maksimal. Perda ini diharapkan bisa mengikat kepatuhan Badan Publik,” terang Jubir Gerindra saat membacakan pandangan akhir fraksi.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa Ranperda KIP ini akan menjadi acuan penting bagi Pemprov dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Belum banyak pejabat dan OPD di Pemprov Sumbar yang memahami tugas, kewajiban dan kewenangannya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik, dengan adanya perda ini maka OPD wajib mengikuti semua yang diamanahkan dalam menjalankan KIP,” jelas Juru Bicara Fraksi Demokrat HM Nurnas.
Perda KIP dallam Pengelolaan Pemerintahan ini juga akan menguatkan Komisi Informasi Provinsi Sumbar dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik, dalam rangka peningkatan kepatuhan.
Komentar