FIXSUMBAR —Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sedang menyusun permendagri yang mengatur pemilihan pj kepala daerah bisa diusulkan oleh DPRD.
Menurutnya, pengangkatan sejumlah pj kepala daerah baru-baru ini untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah akibat keserentakan Pemilu pada tahun 2024 telah menimbulkan kegaduhan dan dinilai kurang melibatkan partisipasi publik, ujar Guspardi saat dimintai keterangannya, Rabu (22/6).
Makanya, perlu pemantapan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam proses penetapan calon penjabat gubernur, pj bupati/wali kota. Sejogjanya pemerintah memerlukan pertimbangan serta usulan dari anggota DPRD dalam pemilihan penjabat kepala daerah guna memperkuat legitimasi penjabat terpilih, tegas Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan usulan yang disampaikan oleh Mendagri untuk Pj gubernur, DPRD provinsi mengusulkan 3 nama dan Kemendagri juga akan mengajukan 3 nama. Sementara di tingkat kota dan kabupaten, usulan nama calon wali kota dan bupati bakal diajukan oleh DPRD kota dan kabupaten sebanyak 3 nama, lalu oleh gubernur masing-masing wilayah sebanyak 3 nama, dan Kemendagri pun 3 nama. Selanjutnya baru dipilih satu yang akan ditetapkan menjadi Pj kepala daerah.
Oleh karena itu, pengajuan nama pj kepala daerah oleh DPRD Provinsi, DPRD kabupten/kota tentang pj kepala daerah ini menjadi sangat penting untuk dibahas dan dimatangkan konsep dan mekanismenya. Karena nantinya, penjabat gubernur akan bekerja sama dengan DPRD Provinsi. Begitu juga pj bupati dan pj walikota akan bersinergi dengan DPRD kabutan/kota dimasing -masing daerah. “DPRD yang ikut mengusulkan kepala daerah melalui mekanisme pj kepala daerah tentu merepresentasikan pemilihan yang lebih demokratis karena hak konstitusional masyarakat telah diwakili oleh anggota DPRD,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.
Komentar