Batusangkar, fixsumbar.com - Dalam rangka pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, pasangan calon (paslon) di Tanah Datar diwajibkan melaporkan penggunaan dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga akan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye setelah berkoordinasi dengan paslon dan pihak terkait.Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, menjelaskan adanya beberapa perubahan terkait pelaksanaan kampanye, terutama peran relawan paslon. “Salah satu perbedaan dari pemilu sebelumnya, tim relawan paslon harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari paslon dan disampaikan ke KPU melalui aplikasi Sikadeka. Selain itu, dana yang digunakan oleh relawan harus dilaporkan sebagai bagian dari penggunaan dana kampanye,” kata Gusriyono dalam Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye bersama tim paslon, partai politik (parpol), dan pemangku kepentingan lainnya di Batusangkar, Rabu (18/9/2024).
Sebagai persiapan awal sebelum masa kampanye dimulai, paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta membuat akun di aplikasi Sikadeka.“Pembukaan RKDK sudah bisa dilakukan sejak sekarang hingga batas akhir pada 24 September 2024. Sementara itu, LADK harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai, yakni pada 24 September 2024. Setelah pengajuan LADK, paslon diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki laporan, yaitu dari 25 hingga 27 September 2024 jika diperlukan,” tambah Gusriyono.
Gusriyono juga menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye paslon tetap sama dengan pemilu sebelumnya, yang mencakup Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Akhir (LPPDK). Namun, sesuai dengan Pasal 74 UU No. 10 Tahun 2016, ada pembatasan pengeluaran dana kampanye yang akan ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.“Kami akan menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah. Penetapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan paslon, parpol, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye paslon,” terang Gusriyono.
Di sisi lain, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Tanah Datar, Ikhwan Arif, menyampaikan bahwa aturan kampanye untuk Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dari pemilu sebelumnya. Namun, ada penekanan pada metode debat kandidat atau debat publik.“Seperti pemilu sebelumnya, aturannya hampir sama. Hanya saja, dalam Pilkada kali ini kita akan menyelenggarakan maksimal tiga kali debat publik,” jelas Ikhwan Arif.Selain itu, Ikhwan juga mengungkapkan bahwa sebelum kampanye dimulai, akan digelar Deklarasi Kampanye Damai yang bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang bermartabat dan damai di Tanah Datar.“Kita rencanakan deklarasi ini akan dilaksanakan pada 24 September 2024 di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar,” tutup Ikhwan.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan dana kampanye dan metode kampanye, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Tanah Datar dapat berjalan dengan lancar dan transparan. (***)
Editor : Fix Sumbar