Badan Publik tak Serahkan Laporan Tahunan KIP, KI Sumbar tak Segan Ungkap ke Publik

Ketua KI Sumbar Musfi (tengah) bersama komisioner KI Sumbar periode 2024-2028 tegaskan badan publik tak serahkan laporan siap-siap diumumkan ke publik, Senin 4/3-2024. (dok)
Ketua KI Sumbar Musfi (tengah) bersama komisioner KI Sumbar periode 2024-2028 tegaskan badan publik tak serahkan laporan siap-siap diumumkan ke publik, Senin 4/3-2024. (dok)

FIXSUMBAR,--- Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik diwajibkan untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publiknya."Penyerahan laporan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu, deadline 31 Maret tahun berikutnya, misal laporan KIP 2023, diserahkan paling lambat 31 Maret 2024,"ujar Ketua KI Sumbar Musfi Yendra didampingi Komisioner bidang Kelembagaan Mona Sisca, Senin 4/3-2024.

Saat ini data Komisi Informasi (KI) Sumbar mencatat ada 426 badan publik yang tersebar di Sumatera Barat baik dari OPD, instansi vertikal, perguruan tinggi swasta dan sekolah yang sudah dimonitoring dan evaluasi (Monev) oleh KI Sumbar."Penyerahan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi adalah kewajiban institusi yang dibiayai APBD atau APBN. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 31 Maret,"ujar Mona Sisca lagi.

Musfi Yendra, mengatakan pihaknya akan menyurati PPID badan publik dan menunggu laporan itu sampai 31 Maret. Kemudian April akan dirilis badan publik yang tidak patuh atas regulasi dituangkan pada PP 61 2010 tentang Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik."Diharapkan kerjasama badan publik untuk komitmen dan patuh menjalankan kewajiban untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publik, untuk semangat keterbukaan informasi publik. Ya kalau dicuekin kita akan umumkan ke publik luas dan kalau instansi vertikal kita sampaikan. Ke atasannya di Jakarta," ujar Musfi Yendra. (rls-kisb)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini