Bawaslu Sumbar Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Informasi Publik untuk Pilkada 2024

straightnews127 Dilihat

Padang, fixsumbar.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pilkada 2024 dan Pendampingan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.”

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (11/09/2024), dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si.

Tujuan utama rapat ini adalah untuk memantau perkembangan pengelolaan informasi dan dokumentasi Bawaslu Sumbar, terutama setelah Bawaslu Sumbar meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan dinobatkan sebagai salah satu Bawaslu terbaik di Indonesia.

Baca Juga :  Nasdem Sumbar Ajak Kader Solid Perjuangkan Epyardi-Ekos

Apresiasi Terhadap Penghargaan Keterbukaan Informasi

Vifner, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbar, memberikan apresiasi atas penghargaan tersebut.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh rekan-rekan PPID yang telah bekerja keras sehingga penghargaan ini bisa diraih.

Menurutnya, kinerja optimal PPID juga berkontribusi dalam menekan jumlah gugatan informasi terhadap Bawaslu Sumbar.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua teman-teman yang telah bekerja optimal, sehingga kita berhasil meraih berbagai penghargaan. Selain itu, kita juga berhasil menekan gugatan informasi terhadap lembaga ini. Kegiatan ini penting untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu di kabupaten/kota agar terus maksimal,” ujar Vifner.

Baca Juga :  Mahyeldi-Vasko Siap Menyapa Semua Lapisan Masyarakat di Pilgub Sumbar 2024

Komitmen Bawaslu Terhadap Keterbukaan Informasi

Vifner juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan Bawaslu. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk menutup akses informasi kepada publik, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita wajib memberikan informasi kepada publik terkait semua hal yang telah kita kerjakan, baik yang terkait dengan Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Vifner.







Komentar