Bertemu PWI, Supardi: Wartawan itu Profesi Mulia… 

FIXSUMBAR —Ketua PWI Sumbar Basril Basyar dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Zul Efendi bersama jajaran pengurus diterima Ketua DPRD Sumbar Supardi, Selasa 24/1-2023 di ruang rapat pimpinan DPRD.

“Audiensi ke Ketua DPRD Sumbar dalam rangka memperkenalkan kepengurusan PWI Sumvar 2022-2027. Ketua DPRD Sumbar selama ini sangat inten mendukung PWI Sumbar terutama memfasilitasi anggaran hibah ke PWI,” ujar Basril Basyar.

Zul Efendi mengatakan kepada Ketua DPRD Sumbar, agar tidak ada keraguan lagi terhadap legitimasi PWI Sumbar.

“Hadir hari ini bentuk komitmen PWI Sumbar menjaga hubungan baik dengan stakholder, adanya dinamika sebelum ini, setelah dilantik tentu ketua tidak meragukan legitimasi PWI Sumbar, dan berharap pertemuan ini menammbah referensi dari Ketua DPRD terhadap PWI Sumbar,” ujar Zul Efendi.

Baca Juga :  Mundur, Plt PWI Pessel Berikutnya Tunggu Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pers bagi DPRD adalah simbiosis mutualisme, produk DPRD tidak akan bermakna ke masyarakat.

“Diracik wartawanlah maka produk DPRD bisa sampai dan dimaknai masyarakat,” ujar Supardi.

Bahkan Supardi memastikan kepengurusan PWI Sumbar yang diisi tokoh pers dan pekerja pers berpengalaman tentu makin memperkuat legitimasi.

“Adanya tokoh pers dan pekerja pers berpengalaman tentu memperkuat legitimasi PWI Sumbar saat ini. Adanya dinamika di PWI, tentu terjawab dengan keberadaan tokoh pers dan pekerja berpengalaman,” ujar Supardi didampingi Kabag Keuangan Setean DPRD Sumbar dan Ketua Forum wartawan Parlemen Sumbar Novrianto.

Baca Juga :  Tuntas Fit and Proper Test, 15 Calon KI Sumbar 'Badampuang'

Audiensi PWI dengan Ketua DPRD dihadiri banyak pengurus di antaranya Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie, Bendahara PWI Sumbar Jayusdi Efendi, Wakil Ketua PWI Sumbar M Kudri, Sawir Pribadi, Yosrizal, Wakil Sekretaris Aidil dan Seksi Hukum Guspa, dua anggota DKP Emil Mahmudsyah dan Adrian Tuswandi.

PWI harus menjadikan wartawan sebagai profesi mulia.

“Jangan jadikan profesi diakui UU ini sebagai batu loncatan, apalagi karena setengah hati jadi wartawan merusak mulianya profesi jurnalis yang diatur UU Pers, Kode Etik Jurnalistik,” ujar Supardi. (ndri)







Komentar