Clear Cek Kendaraan oleh Dishub Padang, Yudi Tegas Siap Putar Balikan Kendaraan

Yudi Indra Sani tegas jalankan arahan Wako Padang, kendaraan tak layak diputarbalikan ke daerah asal, Senin 25 April 2022. (dok)
Yudi Indra Sani tegas jalankan arahan Wako Padang, kendaraan tak layak diputarbalikan ke daerah asal, Senin 25 April 2022. (dok)

FIXSUMBAR --- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Yudi Indra Sani pastikan dinasnya telah cek ulang angkutan atau bus umum yang membawa pemudik.“Sekalipun kendaraan sudah uji kir dan masih berlaku tapi pengecekan ulang tetap dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang,”ujar Yudi Indra Sani, Senin 25/4-2022.

Ini salah satu yang menjadi perhatian kami untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan bus yang mengangkut penumpang,”ujarnya.Selain itu, pengecekan ulang atau ramp check dilakukan mengingat arus mudik yang diprediksi tinggi setelah dua tahun tidak diizinkan akibat pandemi covid-19

"Sesuai arahan Wali Kota Pak Hendri Septa untuk nyaman berkendara, kendaraan umum pemudik tak memenuhi persyaratan jalan yang masuk ke Padang untuk putar balik lagi ke daerah asal, " tegas YudiSenin ini Wali Kota Padang, Hendri Septa meninjau kesiapan Terminal Anak Air dalam menghadapi musim libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Salah satu cara untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang yang dilakukan adalah menempelkan stiker penanda layak jalan bagi mobil angkutan lebaran.“Stiker itu dipasang bagi kendaraan yang telah melalui uji kelayakan, seperti rem, lampu dan hal lainnya,"ujar Hendri Septa.

Hendri Septa menjelaskan, Terminal Anak Air harus diramaikan dan dikelola dengan baik agar menghasilkan kinerja yang optimal. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.Hendri juga meminta seluruh unsur terkait bisa mengayomi seluruh PO di Kota Padang dan bisa menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal Anak Air.

“Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian jika ditemukan indikasi travel liar, jika ditemukan akan ditertibkan dan diberi sanksi,”ujarnya. (dri)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini