Padang, fixsumbar.com - Mulai 25 September 2024, calon petahana kepala daerah di seluruh Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan cuti dan menghentikan penggunaan fasilitas jabatan hingga tiga hari menjelang hari pencoblosan pada 24 November 2024. Kebijakan ini berlaku sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.Selama masa cuti tersebut, posisi kepala daerah akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sebagai pengganti sementara, Pjs bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan daerah hingga proses pemilihan selesai.
Sejak kemarin sore, telah beredar luas di media sosial keputusan Kemendagri terkait pengangkatan Pjs Kepala Daerah di Sumbar. Salinan keputusan ini mencakup daftar nama-nama yang akan menggantikan sementara para petahana di berbagai kabupaten dan kota."Pada pukul 16.00 WIB, di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, dilaksanakan pengukuhan Pjs Walikota dan Bupati serta penyerahan tugas Gubernur Sumbar kepada Wakil Gubernur," ungkap sumber terpercaya di lingkungan Kantor Gubernur Sumbar, Senin malam (23/9/2024).
Dari daftar yang beredar, terlihat bahwa beberapa Pjs Kepala Daerah berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, sementara lainnya berasal dari pejabat Kemendagri. Nama-nama seperti Adib Alfikri, Erka Sukma Munaf, Edi Dharma, dan Ahmad Zakri muncul sebagai pejabat lokal yang ditugaskan sebagai Pjs di beberapa wilayah."Dari sembilan Pjs Kepala Daerah di Sumbar, hanya dua yang berasal dari pejabat Kemendagri. Ini berbeda dari sebelumnya, ketika setiap usulan gubernur terkait Pjs sering kali ditolak dan banyak posisi tersebut diisi oleh pejabat dari pusat," ungkap seorang jurnalis senior di Padang yang akrab disapa Toaik.
Berikut daftar lengkap Pjs Kepala Daerah di Sumatera Barat:1. Adib Alfikri - Pjs Bupati Solok Selatan
2. Maifrizon - Pjs Bupati Sijunjung3. Arry Yuswandi - Pjs Bupati Tanah Datar
4. Ahmad Zakri - Pjs Bupati Limapuluh Kota5. Akbar Ali - Pjs Bupati Solok6. Erka Sukma Munaf - Pjs Bupati Pesisir Selatan7. Endrizal - Pjs Bupati Agam
8. Edi Dharma - Pjs Bupati Pasaman9. Hani Syofiar Rustam - Pjs Walikota Bukittinggi
Penetapan Pjs ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan daerah selama masa kampanye. Para pejabat sementara ini diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga netralitas, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal di tengah proses Pilkada yang semakin dekat.Dengan ditetapkannya para Pjs ini, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus pada kampanye yang kondusif, dan kepala daerah yang cuti dapat mengikuti tahapan Pilkada dengan lebih optimal tanpa adanya konflik kepentingan dalam penggunaan fasilitas negara. (***)
Editor : Fix Sumbar