Dari Pleno Rekapitulasi suara Pilkada Padang, Dorri: Keberatan, Silakan Gugat ke MK

KPU Kota Padang melaksanakan Rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 di Truntum Hotel Padang pada Kamis, (5/12/2024). (Foto: Ist)
KPU Kota Padang melaksanakan Rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 di Truntum Hotel Padang pada Kamis, (5/12/2024). (Foto: Ist)

Padang, fixsumbar.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra mengingatkan semua saksi pasangan calon (Paslon), baik untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota, agar tak membahas lagi semua kejadian khusus saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Rapat Pleno tingkat Kota Padang. Karena, kejadian khusus itu sudah disampaikan dalam rapat pleno tingkat kecamatan. "Rapat pleno oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai. Semua kejadian khusus di TPS, sudah dibacakan oleh KPPS dalam rapat pleno PPK, jadi tidak perlu lagi dibahas dalam rapat pleno tingkat Kota Padang. Baik terhadap pemilihan gubernur dan Wagub maupun pilihan Walikota dan Wawako," ungkap Dorri pada pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada tingkat Kota Padang, Kamis, 5 Desember 2024, di Truntum Hotel, Kota Padang. Jadi, lanjut Dorri, rapat pleno tingkat kita Padang, adalah untuk merekapitulasi Perolehan suara sesuai rapat pleno yang ditetapkan 11 PPK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wawako pada Pilkada, Rabu, 27 November 2024 lalu," ungkap Dorri yang didampingi semua komisioner KPU Padang, Arset Kusnadi, Harianto, Jefri Heriyanto, Randi Aditama dan Agustian, Kepala Sekretariat KPU Padang. Dorri mengatakan, tugas KPU dalam rekapitulasi hanya mentabulasi hasil perolehan suara para paslon dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, maka calon bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah penetapan," tegas Dorri. Sementara itu, Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang Arset Kusnadi mengatakan, rapat pleno tersebut dijadwalkan selama dua hari. "Rapat pleno digelar selama dua hari, hari ini dan besok Jumat, 6 November 2024," cakapnya. Dikatakannya, rapat pleno tersebut digelar hingga malam, pukul 22. 00 WIB. "Target kita 5 kecamatan per hari. Tapi kalau cepat selesai hari ini, besok kita tinggal pencermatan dan tandatangan penetapan hasil rapat pleno," kata Arset di sela-sela rapat pleno yang dihadiri semua saksi Paslon kepala daerah, PPK dari 11 Kecamatan, Bawaslu, forkopimda, insan pers, staf KPU Padang dan undangan lainnya. Sebelum masing-masing Ketua PPK secara berurutan membacakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan sesuai keputusan rapat pleno masing-masing, terlebih dahulu Ketua Divisi Hukum KPU Padang membacakan tata tertib rapat pleno. Hasil rekapitulasi kecamatan, juga langsung di upload ke website infopilkada2024.kpu.go.id, agar bisa diketahui oleh masyarakat luas. (***)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini