Demokrasi ‘Dipotong Alay’

DIREGULASI susah ditegaskan,bahwa legalitas sahnya Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada) menjadi Paslon Kada wajib mendapat persetujuan dari seorang pemimpin partai (Ketua Umum).

Seorang calon Gubernur/Bupati/Walikota yang “disodor-pilihkan” oleh seorang Ketua Umum, diminta kepada jutaan masyarakat untuk memilihnya dan dijadikan sebagai “pemimpin” di daerah pemilihannya.



Singkatnya, pilihan masyarakat ditentukan oleh pilihan seorang ketua umum. Begitu skenarionya.

Naifnya, apabila seorang pemimpin partai membuat keputusan Paslon yang kurang bijak tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat lokal, sehingga.

Baca Juga :  Supardi, Calon Walikota Payakumbuh Terima Penghargaan dari Universitas M. Natsir Bukittinggi

Suka atau tidak suka, “You must Vote”

Lebih naifnya, apabila keputusan yang dibuat dalam menentukan Paslon tanpa melalui keputusan rapat/pleno.

“Shiiiit democracy” ini buah demokrasi ‘cipotong alay’ padahal demokrasi itu indah setiap proses nya pasti menghasilkan sebuah perubahan untuk masa depan.

Tapi kalau keinginan rakyat banyak dikalahkan oleh keputusan seorang pimpinan partai, perubahan terjadi, tapi tidak selaras dengan keinginan rakyat. Apalagi keputusan Paslon itu hanya ditentukan oleh satu  atau dua elite di sebuah Parpol saja.

Baca Juga :  Fadly Amran Hadiri Tradisi Bukak Ikan Larangan, Dorong Pelestarian Budaya Minangkabau

Demokrasi, pemilu atau pemilihan menjadi jembatan representatif rakyat untuk melahirkan sebuah pemimpin rakyat, tidak pemimpin elite.

Semoga ini menjadi sebuah penyadaran atas berseberangannya keinginan rakyat banyak dengan keputusan Parpol dalam.menentuka  Pasangan Calon Kepala Daerah yang akan  berebut suara rakyat pada Pilkada 27 November 2024. (***)

Oleh: Sam Salam, Pengusaha dan Politisi

Komentar