Diduga Ada Oknum Pengecara jadi Tersangka Penyerobotan Lahan Tol

Main mafia tanah di lahan tol, Kapolres Padamg Pariaman tegas yakni penegakan hukum, Kamis 23/4-2022. (dok/ck)
Main mafia tanah di lahan tol, Kapolres Padamg Pariaman tegas yakni penegakan hukum, Kamis 23/4-2022. (dok/ck)

Padang Pariaman --- Satu persatu penghalang pembebasan jalan tol diwilayah hukum Padang Pariaman mulai ditebas dengan penegakan hukum, tak peduli tersangka diduga oknum pengecara sekalipun.Bahkan aksi penyerobatan lahan yang menyita pemberitaan di mana proyek pembebasan lahan tol jadi santapan mereka dengan mengusai lahan milik orang lain.

Serobot lahan oleh sekelompok orang itu diduga untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak pengelola atau pemerintah karena untuk proyek ini pergantian lahan masyarakat prinsipnya adalah ganti untung.Tapi karena ingin mengusai untuk keuntungan pribadi akhirnya hukum yang berbicara dan sudah ditangani oleh Polres Padang Pariaman yaitu dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Batang Anai, tepatnya di perbatasan antara Buaian dengan Lubuk Alung.

Polres menangani masalah ini atas laporan Sudirman, seorang pemilik yang melaporkan MS, Ef, dan BA yang diduga seorang oknum pengacara.Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko, SIK, MH, ketika dikonfirmasi sejumlah media, Kamis 24 Maret 2022 mengatakan, para terlapor sudah selesai pemberkasannya dan bahkan beberapa waktu lalu sudah akan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.

Namun ketika akan dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, ternyata salah seorang dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan tim medis, tensi darahnya mencapai 194, sehingga sesuai hukum acara pidana tidak dimungkinkan melakukan proses terhadap seorang yang dalam keadaan sakit."Pada waktu itu kita akan serahkan ke Kejari Padang Pariaman, namun salah seorang dalam keadaan sakit dengan tensi 194. Kita jelas tak ingin mengambil resiko dengan menyerahkan tersangka yang sedang sakit, maka kita ambil keputusan untuk menunda terlebih dahulu. Jika dalam pemeriksaan berikutnya tersangka sudah sembuh, maka segera kita serahkan secepatnya ke kejaksaan, karena BAP sudah selesai," tutur AKBP Qori.

Tersangka kasus penyerobatan  tanah itu kata Kapolres Padang Pariaman tersangka dijerat pidana kasus dugaan memasuki dan mengelola lahan orang lain tanpa izin, dengan maksud menguasai atau mendapatkan keuntungan pribadi."Tersangka didugakan memasuki dan mengelola lahan milik orang lain, dengan maksud menguasai atau mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut, seperti yang dilaporkan.pemilik lahan," tambah Qori.

Pernyataan Kapolres Padang Pariaman Kapolres Padang Pariaman M. Qori Oktohandoko, diperkuat oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setyanto."Proses hukum terhadap terduga pelaku pelanggaran atau kejahatan tidak akan pernah terhenti, apa lagi memiliki indikasi terhambatnya program pembangunan oleh pemerintah. Kita selalu berkordinasi dengan Polres setempat dan menanyakan perkembangan yang terjadi, sehingga kita meyakini tidak ada yang bermain dalam hal ini, apa lagi berkaitan dengan program pemerintah," tegas Satake.

Ketegasan Kapolres Padang Pariaman dan Kabid Humas Polda Sumbar ini, diapresiasi oleh Syafrizal, mediator ganti-rugi jalan Tol dari Pemprov Sumbar. Syafrizal yang merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, amat merespon kinerja kepolisian dalam melakukan pembebasan lahan jalan Tol, sehingga sangat yakin bila ada pelanggaran hukum pasti akan ditindak atau diproses sesuai aturan berlaku."Kita sangat yakin kalau semua pelanggaran hukum yang akan berakibat semakin rumitnya proses ganti untung lahan untuk pembangunan jalan tol, akan diproses oleh pihak aparatur hukum sesuai aturan berlaku," tutur Syafrizal.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Padang Pariaman sejak awal sudah siap untuk melanjutkan proses tersebut ke Pengadilan Negeri. Saat ini tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Kepolisian Padang Pariaman. (ck)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini