FIXSUMBAR, – Hebok soal jabatan rangkap Ketua KI Sumbar Musfi Yendra. Padahal di Perki 4 tahun 2016 ditegaskan harus memilih dan diperkuat juga dengan surat pernyataan di atas materai 10.000.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra mengaku tak ada masalah dengan rangkap jabatan yang diembannya saat ini yaitu sebagai Ketua Komisi Sumbar dan Dosen Tetap di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang.
“Saya siap dipanggil DPRD dan akan memberikan penjelasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar, menyoal status saya sebagai dosen tetap di Unes Padang,” kata Musfi kepada media, Selasa 30/7-2024.
Bahkan Musfi mengaku sudah menjelaskan soal status dosen tetapnya itu pada Gubernur Mahyeldi
“Sanggup lah, (jika dipanggil), Ambo (saya) jelaskan. Saya sudah menjelaskan ini ke Pemprov, pak gub juga tahu,” kata Musfi.
“Sebelumnya sudah saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan ke pak asisten 3, pak asisten 2 nanya. tidak ada masalah. Ambo bertanggung jawab,” lanjut Musfi tegas.
Musfi Yendra juga menyampaikan, Komisi I DPRD Provinsi Sumbar juga telah mengetahui statusnya dosen tetap.
“Ke DPRD, komisi 1, mereka tahu saya dosen, kalau dipanggil saya jelaskan apa pula saya takut, saya orangnya terbuka. Semua aktivitas saya terbuka, tidak ada yang saya tutup-tutupi,” sebutnya.
Musfi menyebutkan, ia hanya berstatus sebagai dosen, yang tidak mempunyai jabatan, hanya fungsional saja.
“Pahami aturan itu, bahwa yang mundur itu, adalah jabatan struktural. Secara fungsional tidak ada aturan, ambo sudah jelaskan waktu rapat di Pansel (Panitia Seleksi),” bebernya.
Ia menyampaikan, mengajar di luar jam kerja sebagai Komisioner KI Sumbar, dan tidak mengganggu aktivitasnya di KI Sumbar, dan tidak pernah meninggalkan perkejaan di KI karena mengajar.
“Saya mengajar tidak di jam kerja KI, saya mengajar di luar jam kerja, mengajar di hari Sabtu, mengajar online, tidak ada mengganggu aktivitas saya di KI,” ulasnya.
Saat ditanyakan mengapa masih mengajar di Unes padahal sudah meneken pakta integritas untuk siap. Kerja penuh waktu dan mundur dari badan publik lain saat mengikuti seleksi KI.
Komentar