Dituding Kangkangi Aturan Pemerintah, PT Laras Internusa Digeruduk Massa

FIXSUMBAR, – Ratusan Masyarakat Kinali, Pasaman Barat menggelar aksi unjuk rasa ke PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (02/07).

Aksi yang dipimpin oleh ketua koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali Ali Bakri beserta ratusan masyarakat menuntut hak lahan perkebunan sawit berupa plasma mereka atas perusahaan PT. LIN sebesar 20 persen yang hingga saat ini belum diterima oleh masyarakat adat Kinali.



Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit ini ada sekitar 7 ribu hektar, sehingga masyarakat dan cucu kemenakan seharusnya menerima plasma sekitar 1400 hektar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi ini diawali dengan orasi yang dilakukan oleh masyarakat guna menuntut haknya yang tidak diberikan oleh PT. LIN, dilanjutkan mediasi yang diwakili oleh Ketua Koperasi Ali Bakri berserta perangkatnya dan diterima oleh manager PT LIN Yudi Rusdianto.

Baca Juga :  Solidaritas Bawaslu kepada Komisioner Jadi Korban Gempa

Dalam mediasi tersebut Ketua Koperasi Ali Bakri menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi oleh PT LIN, namun manager PT LIN Yudi Rusdianto tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut sehingga terjadi perdebatan.

Ali Bakri mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak perusahaan selama ini telah mengelabui masyarakat dan tidak menaati aturan yang berlaku.

“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2014, dimana perusahaan wajib memberikan 20 persen dari total lahan yang dikelola,” tegasnya.

Baca Juga :  7 Agen di Pasbar Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, Ini Temuan di Lapangan

Tak hanya itu, Bupati Pasaman Barat pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3/457/BUP-PASBAR 2024 pada 16 Mei lalu yang subtansinya meminta kepada PT LIN dapat merealisasikan tuntutan masyarakat bahwa perusahaan wajib menyerahkan lahan yang telah dibangun seluas 20 persen.

“Namun mirisnya pihak perusahaan hingga kini tidak memiliki itikat baik untuk memberikan hak masyarakat tersebut. Artinya, perusahaan telah mengelabui kita selama ini,” tegasnya.

Lebih jauh Ali menambahkan, saat ini masyarakat yang sudah terdaftar di koperasi tersebut sebanyak 7 ribu kepala keluarga. Dan jika PT LIN bisa merealisakan 20 persen tersebut maka diprediksi masyarakat bisa menerima Rp.1.200.000 setiap bulan.

Komentar