FIXSUMBAR — Dua tersangka diciduk unit Reskrim Polsek Pauh Polresta Padang, Kamis 10 Maret 2022.
Opsnal Reskrim Polsek Pauh bertempat Di Parak Kaluek pisang Pauh menciduk dua tersangka pencurian rumah di 9 tempat kejadian perkara (TKP)
“Penamgkapan dua tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ 09 / B /III/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dan Laporan Polisi Nomor :LP/ 10 / B /III/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 11 Maret 2022,”ujar Kapolsek Pauh AKP Mushendri kepada media di Padang.
Selain dua tersangka Reskrim Polsek itu juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) TV merek LG 43 ” warna hitam, 1(satu) TV merek sharp 32″ warna hitam.
“Kedua tersangka Fran dan Dio, korbannya Reka,” ujar Kapolsek AKP. Mushendri.
Kejadian berawal adanya laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian 2 unit televisi merek LG Ukuran 42″ dan 33″ jenis hand phone oppo new 7 siomi not 4X,dan samsung A19 yang terjadi di Parak Kaluek.
“Setelah dilakukan penyelidikan serta informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka dari perkara Fran, Team Opsnal dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Pauh Aiptu Firmansyah turun ke lapangan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kediamanya dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,”ujar AKP. Mushendri.
Dari pemeriksaan di Polsek tersangka mengakui perbuatannya.
“Bahkan dalam pengembangan introgasi penyidik kita, tersangka akui melakukan pencurian di sembilan kali terhadap rumah warga di Keluarhan Pisang, aksinya dilakuka berama tersangka Dio,” ujar Mushendri.
Kapolsek mengatakan kedua tersangka saat ini meringkuk dibalik jeruji tahananaPolsek untuk penegakan hukum. (rian)
Komentar