FIXSUMBAR —Kabar penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng (Migor) di Deli serdang diungkapkan Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut.
Satgas menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan hanya disimpan di dalam gudang. Sejumlah pihak tengah mengusut dugaan penimbunan minyak goreng ini.
Menanggapi itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menduga telah terjadi persekongkolan jahat oleh para spekulan minyak goreng. Sehingga minyak goreng yang seharusnya diedarkan kepada masyarakat hanya di timbun di gudang.
Menurutnya, salah satu alasan yang di kemukakan pemilik gudang di Deli Serdang, Sumut itu sangat mengada-ada. Pengakuannya bahwa stok tersebut tidak segera dilepas ke pasar karena minyak goreng akan digunakan untuk menyuplai perusahaan satu grup yang bergerak di bidang makanan mi instan.
”Alasan ini perlu didalami karena biasanya suplai untuk industri makanan bentuknya curah, bukan kemasan,” ujar Guspardi, Rabu 23 Februari 2022.
Aksi penimbunan minyak goreng ini sudah bisa di kategorikan sebagai kejahatan pangan.
Dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
“Jadi tidak ada alasan untuk menahan stok minyak goreng. Karena pemerintah sudah punya mekanisme, baik produsen, distributor, maupun pedagang harus memastikan barang itu harus tersedia di pasar. Satgas Pangan dan Polisi harus turun untuk memastikan untuk menutup celah terjadinya penimbunan, sehingga barang itu ada di pasaran,” tegas politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan temuan dugaan penimbunan ini memunculkan kemungkinan adanya produsen dan rantai pasok yang lain melakukan hal serupa.
Kelangkaan terjadi karena ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memanfaat kan situasi dan mengeruk keuntungan dengan melakukan penimbunan minyak goreng.
Sebab, kelangkaan minyak goreng terjadi di seluruh wilayah. Aneh sekali kita punya kebun sawit jutaan hektar, kenapa bisa terjadi kelangkaan minyak goreng. Patut diduga ada spekulan dan kartel. Sehingga masyarakat sangat dirugikan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kata Guspardi Gaus harus melakukan tindakan tegas kepada distributor yang menimbun 1 juta kg minyak goreng itu dan sangat layak izin usahanya dicabut.
“Kementerian Perdagangan harus berkolaborasi dengan satgas pangan dan aparat penegak hukum serta kepala daerah di seluruh Indonesia agar lebih gencar melakukan sidak. Prinsipnya harus kawal dan diawasi, bagaimana minyak goreng itu bisa distribusikan secara merata dan sampai ke tangan konsumen akhir yang langka di pasaran sejak awal Januari 2022. Apalagi kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil di tengah kasus pandemi Covid-19 yang kembali naik lagi sekarang ini,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Diberitakan, selain di Deli serdang Sumatera Utara, Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin 21 Februari 2022 dikutip dari tayangan YouTube Div Humas Polri.(faj)
Komentar