fixsumbar.com – Kabar baik datang dari pemerintah terkait harga bahan bakar minyak (BBM). Per 1 Oktober 2024, harga Pertamax, atau BBM dengan Research Octane Number (RON) 92, mengalami penurunan yang signifikan.
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengatur harga BBM, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi.
Penurunan harga ini diumumkan oleh Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Padang, Narotama Aulia Farzi. Ia menjelaskan bahwa perubahan harga Pertamax merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan harga sesuai dengan kondisi pasar dan regulasi yang berlaku.
“Penyesuaian harga ini merupakan rutinitas yang dilakukan setiap periode. Artinya, penyesuaian harga di SPBU dan Pertashop juga berbeda. Di SPBU, harga Pertamax sekarang dibanderol Rp 12.650 per liter, sedangkan di Pertashop sedikit lebih murah, yakni Rp 12.550 per liter,” ujar Narotama dalam keterangannya pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Padang.
Dalam dua bulan terakhir, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax. Penyesuaian harga ini penting mengingat dinamika harga minyak global dan juga kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi konsumen.
Pada bulan Agustus 2024, harga Pertamax masih berada di level Rp 14.100 per liter. Kemudian, harga turun menjadi Rp 13.250 per liter pada bulan September 2024. Hingga akhirnya, per 1 Oktober 2024, harga Pertamax kembali mengalami penurunan signifikan, yakni menjadi Rp 12.550 per liter. Penurunan harga ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada hari Selasa.
Penurunan harga Pertamax ini bukanlah keputusan yang diambil tanpa dasar. Pemerintah, bersama Pertamina, selalu mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi harga BBM, terutama harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kedua faktor ini sangat berpengaruh terhadap biaya produksi dan distribusi BBM di Indonesia.
Menurut Narotama, pemerintah telah berkomitmen untuk terus melakukan penyesuaian harga sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Komentar