Hasrat Hendri Ch Bangun Pupus Setelah Keputusan Dewan Pers

straightnews65 Dilihat

Jakarta, fixsumbar.com – Keinginan Hendri Ch Bangun (HCB), mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, untuk tetap berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, kini tinggal kenangan. Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan resmi yang membatasi aktivitas HCB di Gedung tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Senin (30/9/2024) dan dituangkan dalam surat resmi bernomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024.

Surat keputusan ini memuat tiga poin penting, namun dua di antaranya sangat berdampak bagi PWI dan HCB. Pertama, Dewan Pers menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2024, kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers tidak boleh digunakan lagi dan harus segera dikosongkan. Kedua, Dewan Pers juga melarang PWI untuk sementara waktu melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga :  Zulmansyah Sekedang Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 dalam KLB PWI

Keputusan ini dikeluarkan Dewan Pers menyusul konflik internal yang berkepanjangan di tubuh PWI Pusat. Konflik tersebut melibatkan kubu Hendri Ch Bangun dengan pengurus PWI Pusat yang baru dipilih melalui Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18 September 2024, dengan ketua terpilih, Zulmansyah Sekedang. Perseteruan ini membuat situasi di PWI Pusat semakin rumit.

Sebelumnya, Hendri Ch Bangun telah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan PWI. Pemberhentian ini disebabkan oleh sejumlah pelanggaran yang dinilai telah ia lakukan. Meskipun demikian, HCB tetap bertahan di kantor tersebut dan melanjutkan aktivitasnya. Akibatnya, Dewan Pers memutuskan untuk menghentikan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers sebagai langkah untuk menjaga integritas gedung yang merupakan aset negara. Selain itu, Dewan Pers juga ingin memastikan tidak ada pihak yang menggunakan fasilitas tersebut secara sepihak.

Baca Juga :  Zulmansyah Sekedang Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 dalam KLB PWI

Selain larangan penggunaan kantor, Dewan Pers juga menunda pelaksanaan UKW oleh PWI. “Penundaan ini akan berlaku hingga kedua kubu yang berseteru mencapai kesepakatan. Tujuan dari penundaan ini adalah memastikan bahwa proses sertifikasi wartawan dapat berjalan dengan baik dan adil, di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (30/9/2024).







Komentar