Hidupkan Kembali Pajak Kendaraannya Gaess, Sebelum 'Disikat' Razia Tim Gabungan

Personol Dirlantas Polda Sumbar bagian Tim Gabungan periksa STNK pengendara motor, Selasa 27/9-2022 di Flyover ke BIM. (dok)
Personol Dirlantas Polda Sumbar bagian Tim Gabungan periksa STNK pengendara motor, Selasa 27/9-2022 di Flyover ke BIM. (dok)

FIXSUMBAR --- Pajak kendaraan mati, udah dua tahun matinya, upss, tunda dulu berpergian dengan kendaraan mati pajak itu.Hidupkan kembali pajak kendaraannya yang sudah mati, baru oke mu gaess, pasalnya, sejak Selasa 27 September 2022, Tim Gabungan bentukan Badan Pendapatan Privinsi Sumbar mulai gelar razia gabungan.

Tim Gabungan terdiri dari, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat , Jasa Raharja , POM Angkatan Darat, Bank Nagari gekar razia setelah berikan keringanan bagi pajak kendaraan mati.  Razia Tim Gabungan digelar di Fly Over Bandara Internasional Minangkabau."Razia melibatkan personil. gabungan ini dilakukan karena Pemeritah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022. Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya :

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II- Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II

- Bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan 1 (satu) Keluarga, "ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbar Mazwar DediSementara Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya, SIK., MH menyampaikan pihaknya akan rutin melakukan razia kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK (Mati Pajak).

“Kami akan mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar berjalan dengan baik, sehingga pajak yang dikumpulkan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Saat Ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan bagi penunggak pajak lebih dari 2 (Dua) Tahun. Mereka Hanya Perlu membayar pajak 2 (Dua) Tahun tanpa denda.”ujar Kombes Pol Hilman Wijaya.Razia dilaksanakan bersama Ditlantas Polda Sumatera Barat, Jasa Raharja dan Bank Nagari sambil menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan mobil samsat keliling di lokasi razia sehingga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keringan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Dirlantas Polda Sumatera Barat berserja Jajaran, Kepala Cabang Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendukung program ini,”uajr Maswar Dedi.(dri)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini