Ini Dia Formasi Badan Kehormatan DPRD Sumbar

Politik, straightnews982 Dilihat

FIXSUMBAR — Sidang paripurna DPRD Sumbar usai lebaran tetapkan lima Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar.

Pemilihah BK DPRD Sumbar dilakukab secara voting, dua calon pada pemilihan itu tidka mendapatkan suara. Inilah lima anfgota BK DPRD Sumbar terpikih di paripurna dipimpin Wakil Ketua Irsyad Syafar:

1.Nurfirmanwnsyah FPKS (38 suara),

2. Muzli M. Nur FPAN (38 suara),

3. Irzal Iyas Fraksi Demokrat ( 38 suara),

4. Ardinalis Kobal Fraksi Golkar (38 suara),

5. Syafril Huda FPPP-Nasdem (38 suara).

Paripurna Rabu 11 Mei 2022 kata Irsyad Syafar juga terlebih dahulu menetapkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumbar.

“BK ini langsung bekerja sesuai aturan berlaku, dan pemilihan Badan Kehormatan (BK) karena sudah sempat tertunda disebabkan tidak terpenuhinya quorum saat paripurna lalu,” ujar Irsyad Syafar.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Dan menurut aturan berlaku, Tatib tersebut dituangkan dalam peraturan DPRD, sehingga memiliki legalitas formal dan non formal.

Sebelum ditetapkan sebagai Tatib, sebelumnya sudah dibahas melalui badan musyawarah (Bamus), dan dibentuk pula panitia khusus (pansus) agar tatib ini bisa sempurna, baru ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Sumbar.

Tatib DPRD Sumbar yang sudah diputuskan bersama, dalam peraturan DPRD Sumbar diberi nomor 1 Tahun 2022, dan semua anggota DPRD serta unsur pimpinan dalam melakukan kegiatan sesuai fungsinya, mengacu pada Tatib sesuai peraturan DPRD nomor 1/2022 tersebut.

“Tatib DPRD Sumbar tersebut berlaku hanya untuk internal DPRD saja, itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah,” terang wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

Baca Juga :  Aksi FPKS di Paripurna DPRD Sumbar, Fakta dan Tegas Tolak Harga BBM Naik

Tatib DPRD Sumbar ini kata Uts Irsyad Syafar sudah melakukan fasilitasi ke Kemdagri dalam melakukan Perubahan Tatib.

“Namun belum bisa diputuskan pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022 setelah mendapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah dengan nomor 188.34/2483/OTDA tertinggal 7 April 2022, meminta adanya penyempurnaan dan sudah dilakukan, maka dilakukan paripurna untuk ditetapkan. Kita di DPRD Sumbar selalu melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, sehingga Tatib ini memang bermanfaat untuk semua pihak, bukan hanya untuk DPRD Sumbar, dengan mengacu pada hasil konsultasi dan fasilitasi ke kementrian,”ujar Irsyad Syafar lagi.







Komentar