Ini Pangkabala Polemik PHK di PT Aqua Solok, Nizam: Insya Allah Sudah Beres..

Nizam pastikan soal. PHK PT Aqua sudah beres diselesaikan lewat mekanisme Tripartit, Rabu 16/11-2022. (sis)
Nizam pastikan soal. PHK PT Aqua sudah beres diselesaikan lewat mekanisme Tripartit, Rabu 16/11-2022. (sis)

FIXSUMBAR -- Soal PHK 101 karyawan PT Aqua di Talang Kabupaten Solok telah merembes kemana-mana, bahkan terjadi saling viral statmen antara bupati dan gubernur.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar), Nizam UI Muluk akhirnya beberkan kronologis persoalan PHK di PT Tirta Investama Aqua Solok.

"Soal PHK itu awalnya  persoalan intern antara pihak serikat pekerja dengan pihak manajemen dalam hal hubungan industrial yakni terkait 101 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). dan hubingan industrial itu adalah otonomi kabupaten/kota sedangkan urusan provinsi adalah pengawasan ketenagakerjaan,"uja Nizam, Kamis 17/11-2022.Jadi kata Nizam di PT Aqua itu ada lembaga kerjasama Bipartit, maka berundinglah pihak serikat pekerja dengan manajemen Aqua sampai 3 kali perundingan tentang upah lembur.

"Ternyata upah lembur ini tidak dibayarkan dari 2016 sampai 2022 . oleh pihak manajemen disepakati lembur ini dibayarkan 2 jam saja, sedangkan lembur mereka terhitung 3 jam, inilah yang menjadi bahan perdebatan. bagi pihak serikat pekerja 1 jam istirahat itu juga dihitung sebagai jam lembur. Namun pihak manajemen tidak sependapat demikian,"ungkap Nizam.Karena tidka ada titik temu akhirnya lanjut ke Tripatit yang melibatkan manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan Pemkab Solok dan hal ini tentu dinas yang membidangi tenaga kerja.

"Tapi karena Pemkab Solok tidak memiliki mediator hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dilimpahkan ke dinas ketenagakerjaan Sumbar."ujar  Nizam.Maka sejak 24 oktober 2022 sampai 24 November 2022 dilakukan mediasi dengan jangka waktu 30 hari. Lalu dilakukanlah 2 kali mediasi. tanggal 8 November 2022 mediator melakukan mediasi kedua dengan pihak manajemen.

9 November 2022, kedua pihak berselisih dipertemukan kembali (serikat pekerja dan manajemen aqua, red) dihasilkan kesepakatan perjanjian bersama."Tapi saat sore hari menjelang ditandatangi perjanjian tersebut. tiba- dari pihak manajemen yang bernama Lukman membatalkan perjanjian tersebut. maka meledaklah beritanya," ujarnya

Kadisnakertrans Sumbar itu pun lalu memanggil owner nya sebanyak 6 orang, 2 orang vice presiden Aqua salah satunya bernama Bernas Istiqlal."Saya minta mereka berdamai tanpa syarat. dan hari Senin kemaren yang direncanakan demo besar-besaran serikat pekerja bisa diredakan setelah Serikat Pekerja PT Aqua bertemu Gubernur Buya Mahyeldi," ujar Nizam.

Pertemuan Senin itu menghasilkan perjanjian bersama. awalnya cukup alot karena sudah masuk ke persoalan ranah pribadi. Ternyata vice presiden ini sekampung dengan Gubernur Mahyeldi di Bukitinggi namun Wajah Tionghoa. sedangkan Ketua Serikat Pekerja , Fuad Zaki binaan si Bernas Istiqlal."Nah di situ benang merah alotnya," ujarnya.

"Saya atas nama pemerintah Sumbar bersama jajarannya dan juga DPRD Sumbar. saya minta pak Bernas mengalah karena jika pak Bernas sampai hearing dengan DPRD Provinsi Sumbar itu luar biasa jadinya, dan saya minta mulai hari ini (Rabu 17 November 2022) pak Bernas harus menerima kembali semua pekerja tanpa syarat apapun,"ujar Nizam.Tapi kata Nizam, karena PT Aqua mengalami kerugian yang luar biasa akibat kasus ini maka dia minta izin bahwa dia akan menerima kembali pekerja tersebut sesuai perjanjian kerja bersama yang sudah ada di PT Aqua.

Salah satu pasal perjanjian tersebut kata Nizam berbunyi jika terjadi mogok kerja atau rekonsiliasi maka pekerja bisa diterima kembali dengan hitungan awal lagi. jadi masa kerjanya yang sudah 10 tahun atau lebih akan hangus atau tidak berlaku lagi. dan manajemen akan melakukan PKWT atau outsourcing pekerja selama 6 bulan masa percobaan"Nah masalah perselisihan jam kerja lembur telah selesai dan sudah ditanda tangani. namun kasus PHK ini malah dinaikkan ke Kementerian dan diselesaikan secara hukum, karena PT Aqua punya 39 pabrik dan secara area mereka merugi secara lintas provinsi,"ujarnya.

Ia meminta Bernas menerima kembali 101 pekerja dan mencabut kasus PHK ini di Kementerian."Jadi perjanjian bersama sudah ditanda tangani dan sebenarkan kedua tokoh Sumbar, baik Pak Gub dan Pak Bup secara personal tidak ada persoalan namun digoreng beritanya jadi seperti ini."ujar Nizam mengakhiri pembicaraan. (sis)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini