FIXSUMBAR, – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI soal masa idah Caleg atau Calon DPD RI mantan menjalani pidana, akhirnya KPU Sumbar memutuskan mencoret dan menyatakan Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon DPD RI dari Pemilihan Sumatra Barat.
“Sikap ini diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA),”ujar Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Sakban, Selasa 31/10-2023.
Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
“Setidaknya, ada dua dokumen Irman Gusman yang Kita Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih,”ujar Ory.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya kata Ory adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Di sisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, dinyatakan Irman Gusman bebas terhitung 26 September 2019.
“Artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan,” ujarnya.
Padahal sebelum putusan MA RI, Irman Gusman oleh KPU Sumbar telah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD Dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
Komentar