FIXSUMBAR —Sempat heboh di media soal penerapan hukum adat tentang dugaan peristiwa asusila di Pauh, akhinya selesai lewat pendekatan keadilan restoratif berdasarkan kepada adat basandi syaraka syarak basandi kitabullah.
“Pelapor dan terlapor peristiwa dugaan pemerasan dan penganiayaan saling menyadari kekeliruan dan orang tua pelapor sangat menghormati penyelesaian secara adat,” ujar Kapolsek Pauh AKP Muzhendri,SH kepada pers Selasa 22 Februari 2022 di Padang.
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pihak dan berbagai pihak terkait.
Terkait laporan ke Polsek Pauh, Kapolsek Pauh AKP Muzhendri,SH menyampaikan sudah dicabut pelapor.
“Artinya kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan itu sudah selesai lewat restorasi juatice tadi dengan melibatkan pengurus kerapatan adat nagari ( ketua KAN ) Pauh,” ujar Muzhendri,SH.
Seperti diberitakan adamya dugaan peristiwa asusila beberapa waktu laku diselesaikan dengan hukum adat berujung ke ranah hukum.
Korban disanksi adat tidak terima dan melaporkan persitiwa dialaminya ke polisi.
“Kita melaksanakan penanganan sesuai prosedur dan norma hukum yang berlaku,Tapi adanya kearifan lokal terutama orang tua pelapor, maka kasus itu tidak jadi dilanjutkan,” ujar AKP Muzhendri,SH.(rdi)
Komentar