FIXSUMBAR — Pengusaha nasional asli Pesisisr Selatan, Sumatra Barat, S Budi Syukur tegas mengatakan Musprov KADIN Sumbar 23 Juli 2022 tidak sesuai AD/ART KADIN.
“Kepengurusna KADIN Sumbar itu sudah over limit atau lewat waktu, sesuai ketentuan kepengurusan itu berakhir 23 Mei 2022,” ujar S Budi Syukur, Jumat 15 Juli 2022 saat sarapan pagi dengan wartaean di Padang.
Dasarnya kata S Budi Syukur sesuai pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) KADIN, masa kepengurusan ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun.
“Pelaksanaan musyawarah provinsi (Musprov) KADIN Sumbar dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2017 di Hotel Mercure Padang. Maka masa jabatan kepengurusan KADIN Sumbar taat asasnya tentu berakhir pada 23 Mei 2022,” ujar S Budi Syukur.
Jadi menurut tokoh pengusaha Sumbar ini berdasarkan pasal 23 Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN, jika jangka waktu kepengurusan KADIN Prrovinsi habis, tapi Musprov belum dilaksanakan maka Dewan Pengurus KADIN Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan dan menunjuk dewan pengurus sementara (caretaker).
“Carateker ynag ditunjuk KADIN Indonesia inilah yang legitimate mempersiapkan dan melaksanakan Musyawah Provinsi,” ujar S Budi Syukur.
Lalu, berdasarkan pasal 25 ayat 2A AD KADJN tentang musyawarah provinsi/ kabupaten kota, berbunyi musyawarah provinsi/ kota kabupaten diselenggarakan satu kali dalam 5 tahun yang pelaksanaannya paling cepat 2 bulan sebelum atau paling lambat 2 bulan sesudah masa jabatan kepengurusan berakhir.
” Pasal 25 ayat 2b AD KADIN berbunyi dewan pengurus KADIN Provinsi memberitahukan rencana Musprov selambat lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaannya kepada KADIN Indonesia, dan perangkat KADIN Provinsi seperti Dewan Pertimbangan, Dewan penasehat dan Dewan Pengurus KADIN Kota dan Kabupaten di Provinsi bersangkutan serta anggota luar biasa yakni asosiasi pengusaha,,”ujar S Budi Syukur.
Juga Anggota Luar Biasa yakni Asosiasi-Asosiasi bernaung di KADIN, ini juga diatur dalam PO no skep/058/DP/058/VIIII/ 2018 pasal 3 ayat 2,”ujar Budi Syukur.
Komentar