KI se Indonesia Bahas Ranperki OTK

straightnews185 Dilihat

FIXSUMBAR — Jangan sampai di judul ya gaess… Ini bukan soal informasi orang tidak dikenal (OTK) tapi ini soal regulasi.

Komisi Informasi (KI) Pusat di UU 14 tahun 2008 punya kewenangan membuat peraturan komisi informasi (Perki).

Untuk mempertajam regulasinya KI Pusat menggelar rapat KI se Indonesia untuk pembahasan rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Komisi Informasi Kamis 28/3-2023 di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat.

Rapat digelar secara hybrid dan dihadiri oleh komisi informasi (KI) di seluruh Indonesia dengan menghadirkan nara sumber Wahyudi Putra selaku perancang perundang-undangan Ahli Madya. KI Sumatra Barat (Sumbar) menugaskan Komisioner Mona Sisca.

“Proses harmonisasi rancangan peraturan ini penting karena akan menjadi produk hukum dan acuan lembaga yang melibatkan kementerian terkait seperti Kominfo dan KemenpanRB,” ujar Wahyu dalam pembahasannya.

Baca Juga :  Sukses KTT G20, Nofal Wiska Diskusi Ringan dengan Ditpolairud Polda Bali

Sementara itu, Ketua KI Pusat Komisi Donny Yoesgiantoro berharap KI Pusat periode 4 yang dipimpinnya bisa mensahkan Perki OTK.

“Semangat kita di periode 4 ini adalah menyelesaikan rancangan yang telah disusun sebelumnya. Dan seharusnya Perki OTK ini sudah ada dari awal sebagai acuan krusial kita dalam bekerja di suatu lembaga, maka dari itulah kita bersama-sama komisioner se Indonesia hearing menyempurnakan Perki ini hingga terwujud aturan tentangĀ  OTK,”ujar Donny

Komisioner bidang regulasi dan kebijakan publik, Gede Narayana menambahkan bahwa rancangan Perki sudah aja sejak 2017.

Baca Juga :  Ketua KI Sumbar Diduga Langgar UU dan Perki, HM Nurnas: Gubernur dan DPRD harus Tindak Tegas

“Kita bersama tim kemenpan RB akan mengawal rancangan Perki OTK ini, di mana pada dasarnya Lembaga KI punya peraturan dan regulasi sendiri sebagai self regulatary dan kita berharap perki ini bisa lahir menjadi rujukan organisasi serta tata kelola lembaga KI baik di pusat maupun di daerah seluruh Indonesia.” ujar Gede yang periode KI Pusat 2017-2021.

Komisioner KI Sumbar membidangi Kelembagaan Mona Sisca mengakui Perkiraan OTK mendesak dilahirkan dan disahkan KI Pusat.

“Kami dari KI provinsi sangat mengapresiasi sekali dan pasti mendukung pembuatan regulasi tentang kelembagaan dan tata kerja KI,”ujar Mona Sisca hadir langsung di Hotel Mercure Cikini tersebut







Komentar