Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar melalui SK nomor 555-890-2023 diteken Gubernur Mahyeldi tertanggal 29 Desember 2023 membekukan KI Sumbar atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ironisnya, seluruh staf sekretariat dan administrasi lainnya, dirumahkan. Yang kerja hanya sekuriti dan cleaning service.
Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik yangembidnai kelahiran KI Sumbar mengaku terkejut saat mendengar terbitkan SK gubernur tersebut.
“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui SK gubernur itu seperti disambar gledek,” ujar HM Nurnas.
Menurut HM. Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.
“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan gubernur membubarkan Komisi Informasi,” ujar HM. Nurnas. (yu)
Komentar