FIXSUMBAR, – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pesisir Selatan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Kepemudaan di Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan,Jumat 3 November 2021.
Ketua DPD KNPI PESSEL, Joni Wal Ardin, mengatakan bahwasanya kegiatan ini merupakan salah satu program KNPI PESSEL dalam mensosialisasikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Kegiatan ini, merupakan program DPD KNPI PESSEL, dalam mensosialisasikan Undang-undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009,” ucap Ketua KNPI PESSEL yang akrab disapa JWA.
Lebih lanjut JWA mengatakan kegiatan ini kita laksanakan dengan target pemuda nagari yang ada di Kecamatan. Undang-undang Kepemudaan ini, tidak hanya untuk organisasi kepemudaan yang berada di tingkat Kabupaten saja.
“Undang-undang Kepemudaan ini, tidak hanya dipatuhi oleh Organisasi Kepemudaan tingkat Kabupaten saja, tapi seluruh lini organisasi kepemudaan, baik pemuda Kecamatan maupun pemuda nagari,” ujar JWA.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DPD KNPI PESSEL, mengajak Doni Harsiva Yandra, sebagai salah seorang tokoh pemuda yang pernah ikut serta dalam pembahasan Undang -undang Kepemudaan, pada waktu perancangan dulunya.
“Kakanda Doni Harsiva Yandra, merupakan salah seorang tokoh muda pesisir selatan yang malang melintang di tingkat Nasional. Saya masih ingat, bahwasanya beliau, salah satu tokoh pemuda, yang pernah ikut dalam pembahasan Undang-undang Kepemudaan ini,”ungkap JWA.
Terakhir, JWA berharap seluruh organisasi kepemudaan yang ada, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun tingkat Kenagarian, bisa tertib terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang tidak mudah untuk kita semua, berobah secara statis, namun kita bisa jika kita mau bersama-sama untuk berobah. Organisasi Kepemudaan yang ada di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Nagari, bisa mengikuti Undang-undang Kepemudaan tersebut”, tutup JWA.(Re)
Komentar