Komisi IV DPRD Sumbar Sibak Proyek Magkrak 2021

Indeptnews1048 Dilihat

FIXSUMBAR — Komisi IV DPRD Sumbar di Ramadhan ini melakukan fungsi pengawasannya terkait proyek infrastruktur yang berdampak manfaat luas ke masyarakat.

DPRD meninjau proyek mangkrak ke lapangan, tepatnya ke Kota Payakumbuh.

“Kita melihat kegiatan pemasangan turap Batang Agam dan Batang Pulai Kota Payakumbuh dan Pembangunan Jembatan Sikali di Kota Payakumbuh, itu sebahagian adalah program kegiatan di APBD 2021, di mana kegiatan tersebut tidak selesai dan melewati tahun anggaran dan proyek itu tak kenal dengan proyek tahun jamak,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sumbar HM Nurnas kepada wartawan, Kamis 7 April 2022 di Padang.

HM Nurnas mengungkap temuan Komisi IV DPRD atas proyek didanai APBD Sumbar sepenuhnya atau sebahagian yakni soal kualitas pekerjaan.

Baca Juga :  HM Nurnas Reses ke Taluak: Tanpa Modernisasi Alat Tangkap Percuma Program Sejahterakan Nelayan

“Tidak rahasia lagi di dunia kontraktor dan masyarakat pemerhati infrastruktur Sumbar, bahwa tahun 2021 adalah catatan kelam pengerjaan proyek didanai APBD Sumbar, ” ujar HM Nurnas.

Menurut politisi senior Partai Demokrat Sumbar ini pada tahun anggaran 2021 sangat banyak kegiatan pembangunan tidak bisa selesai 100 persen sampai akhir tahun, proyek mangkrak itu juga terdapat di mitra Komisi IV seperti Dinas SDA&BK dan Dinas BMCK&TR. Bahkan di dinas lain informasinya sudah ada masuk radar penyidikan kejaksaan.

“Dalam proses pengerjaan proyek APBD, bagi pengerjaan tidak siap tersebut masih ada waktu 50 hari untuk menyelesaikannya dan si pelaksana dikenakan denda maksimun. Dan Pembayaran sisanya dibayarkan nanti di APBD Perubahan 2022,” ujar HM Nurnas.

Baca Juga :  Bukti Nyinyirnya HM Nurnas, Perda KIP Sah

Menurut HM Nurnas dulu pernah menjadi Ketua LPJK Sumbar penyeban proyek tak tuntas sesuai tahun anggaran beragam. Tapi kata HM Nurnas jangan beralasan soal harga tak sesuai dengan kontrak.

“Itu alasan mengada-ngada namanya tu, karena setelah jadi kontrak maka tidak ada alasan harga lagi. Sebagai kontraktor jangan asal menawar untuk mendapatkan pekerjaan, karena begitu sudah jadi kontrak maka menjadi kewajiban bagi si kontraktor mengerjakannya,”ujar HM Nurnas.

Terkait banyak proyek di APBD Sumbar 2021 tak tuntas 100 persen, HM Nurnas menekankan kepada Biro UPKJ Setdaprov Sumbar menjadikan kelamnya soal proyek di 2021 sebagai bahan evaluasi agar 2022 dan selanjutnya tidak terjadi lagi.







Komentar