FIXSUMBAR, – Anggota Komisi II Guspardi Gaus mempertanyakan keseriusan semua anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Hal ini diungkapkan dalam RDP Komisi 2 lantaran KPU tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang akan membahas Peraturan KPU (PKPU).
“Sejatinya, hari ini kami di Komisi II DPR RI mengagendakan RDP bersama Ditjen Polpum Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait PKPU hasil putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Guspardi, Senin ( 20/11/2023).
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, setiap PKPU dan Perbawaslu harus dikonsultasikan ke DPR dalam hal ini Komsi II DPR RI.
Namun sangat disayangkan, agenda hari ini yang semestinya membahas PKPU yang sangat penting menjadi buyar, karena tidak satupun pihak KPU yang hadir dalam rapat karena beralasan sedang berkunjung ke luar negeri,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu, menambahkan sepanjang pengalamannya sebagai pegawai negeri dan di pemerintahan dan kami di komisi II juga ada agenda-agenda ke luar negeri.
Bukan kita melarang, tapi dibuatlah aturan main sehingga tidak ada kekosongan personil dalam rangka menyelesaikan dan melayani apa yang diperlukan oleh masyarakat.
Dengan tidak adanya satupun komisioner KPU yang hadir dalam agenda rapat ini bisa menimbulkan bermacam persepsi. Bisa saja orang punya persepsi bahwa KPU dianggap tidak serius mempersiapkan pemliu 2024. Mudah – mudahan persepsi seperti itu tidak betul, sebut Pak Gaus.
Kami anggota komisi II sangat serius membahas PKPU. Dimana yang seharusnya anggota komisi II saat ini semestinya lebih banyak di daerah pemilihan masing-masing menyapa konsitituen, namun demi memenuhi undangan dengan agenda membahas PKPU kami hadir ke rapat ini.
Jadi ketidakhadiran satupun jajaran KPU dalam rapat ini akan jadi boomerang yang dapat berkembang terjadinya berbagai tafsiran di tengah Masyarakat. “Apalagi sebelumnya ketua KPU juga sudah menerima peringatan terakhir dari DKPP, ” ulasnya.
Komentar