FIXSUMBAR —Nurleli hanya ibu paro baya tapi dia dan puluhan masyarakat terus berjuang atas pengusiran di atas lahan yang telah didiami puluhan tahun secara paksa, bahkan warga dulu itu diancam penjara kehadian sekitar 1987-1988.
“Kami diusir dari lahan yang telah kami tempati turun temurun, kami diancam penjara jika tidak mau keluar dari lahan yang akan diambil oleh PT KAMU sebagai pemegang HGU atas lahan tersebut, ” ujar Nurleli di sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Rabu 30/11-2022.
Nurleli tak punya rasa takut lagi untuk memperjuangkan hak dia dan masyarakat, mereka menamakan diri Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM)
Sidang sengketa informasi publik sebagai sidang ajudikasi non litigasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
Terjadinya sengketa informasi publik karena permohonan informasi KGPM tidak direspon PPID Utama Pemkab Agam dan Keberatan pemohon juga tak dijawab Atasan PPID Utama Pemkab Agam.
“Kami minta salinan dokumen terhadap tiga erfacht vervonding yakni 006, 213 dan 216, karena kami ingin mencocokkan HGU PT KAMU itu, ” ujar Nurleli.
Nurleli mengatakan HGU PT KAMU diketuahuinya berdasarkan erfacht 06 lokasi di Ampek Nagari Pasaman. “Tapi kenapa kami diusir dari lahan di Lubuk Basung padahal lahan itu sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Nurleli.
Sementara Kuasa Atasan PPID Utama Pemkab Agam mengatakan dokumen erfacht diminta pemohon tidak dikuasai di Pemkab Agam.
“HGU berdasarkan erfacht diterbitkan Kementerian ATR/BPN yang ada sama kami salinan sertifikat HGU yang menyebutkan lahan HGU berdasarkan Erfacht 213 dan 216, ada satu lagi yaitu penyerahan tanah diketahui oleh nagari di lokasi HGU itu,” ujar Kabid Pertanahan Agam Syefli Yusuf di persidangan dihadiri masyarakat korban gusur paksa. “Ini pertama terjadi selama. sidang KI banyak disaksikan langsung oleh warga,” ujar Adrian dipersidangan.
Komentar