Korban Penganiayaan Bonjol: Pak Hakim Jatuhkanlah Hukuman Seadil-adilnya

straightnews548 Dilihat

FIXSUMBAR — Merasa tidak dibela oleh jaksa penuntut umun dalam persidangan kasus penganiayaan Bonjol, Korban Hendra Bagindo Ratu biasa disapa Hendra Bonjo mengungkapkan jeritan hatinya ke wartawan Minggu 8/1-2023 di Padang.

Hendra Bonjo dengan leher bergipsĀ  mengatakan bahwa dia tidak memohon hukuman seberat-beratnya kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus pidana nomor perkara 93 di PN Lubuk Sikaping.

“Saya mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan Bonjol yang membuat saya seperti ini, yaitu mohon pak hakim jatuhkan hukuman seadil-adilnya,” ujar Henda Bonjo.

Hendra Bonjo atas dugaan penganiayaan yang dialaminya berawal dari persoalan adat tentng kawin sasuku di rumah Ketua KAN di daerahnya itu, kini Hendra Bajo tergantung obat menahan sakit.

Baca Juga :  Penganiayaan Bonjol, Korban Duga Ada Kejanggalan dalam Penegakan Hukum

“Ada 13 obat yang harus di konsumsi suami saya setiap hari dan sudah berapa rumah sakit didatangi untuk penyembuhan Bagindo Ratu,” ujar istri Bangindo Ratu yang setia mendamping suaminya baik saat senang maupun sulit.

Soal biaya sejak kasus pengeroyokan dialami Bagindo Ratu, setelah diagnosa dua rumah sakit, RS Lubuk Sikaping dan RS M Djamil Padang, sudah habis Rp 100 Juta.

“Itu biaya rumah sakit, termasuk mencari second opini ke Batam dan Jakarta, kini Bagindo Ratu kalau bangun dari tidur sering oleng. apalagi leher Bagindo dipasangi pen,” ujar Lia.

Atas hal ini dan melihat persidangan kasus pidana di PN Lubuk Sikaping yang Senin besok masuk tahapan penuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan Bonjol. Korban merasa ada kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Hendra Bonjo pun memasukan gugatan perdata.

Baca Juga :  Penganiayaan Bonjol, Korban Duga Ada Kejanggalan dalam Penegakan Hukum

“Ya, atas kejadian yang saya alami, kami juga memasukan gugatan perdata sebagaaimana hak kami di warga negara ke PN Lubuk Sikaping dengan gugatan ganti rugi materil Rp 10 juta dan inmateril Rp 1 miliar. Allhamdulilah hakim menerima gugatan perdata, Insya Allah besok (Senin, 9/1-2023,-red) sidang perdata dan sidang pidana kasus penganiayaan nomor 93 PN Lubuk Sikaping disidangkan lagi,”ujar Hendra Bonjo. (dri)







Komentar