Payakumbuh, fixsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh secara resmi menetapkan lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024. Rapat pleno yang digelar hari ini, Minggu (22/09/2024), mengesahkan pencalonan tersebut setelah proses pendaftaran yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.Ketua KPU Payakumbuh, Wizri Yasir, menjelaskan bahwa kelima pasangan calon tersebut didukung oleh partai-partai politik yang hampir menguasai seluruh suara sah dari Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024. “Jika suara sah lima pasangan calon ini digabungkan, tercatat sebanyak 99,47% suara sah dari total 78.881 suara pada Pileg sebelumnya terpakai,” ungkap Wizri.
Lima Pasangan Calon yang DitetapkanAdapun kelima pasangan calon yang telah mendaftar dan ditetapkan oleh KPU adalah:
1. YB. Datuak Parmato Alam – Ahmad Ridha (Partai Golkar dan PBB)2. Almaisar – Joni Hendri (PAN, Hanura, Ummat, Gelora, dan PDIP)
3. Supardi – Tri Venindra (PKB, PKS, dan Gerindra)4. Zulmaeta – Elzadaswarman (Demokrat dan PPP)
5. Erwin Yunaz – Fahlevi Mazni (Nasdem)Payakumbuh mencatat sejarah dengan jumlah pasangan calon kepala daerah terbanyak di Sumatera Barat, bahkan se-Indonesia, untuk tingkat kota dan kabupaten pada Pilkada 2024. Banyaknya pasangan calon ini mencerminkan tingginya partisipasi politik serta kompetisi yang ketat dalam meraih kursi kepemimpinan di Payakumbuh.
Setelah penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024. Pengundian nomor urut ini sangat dinantikan karena akan menentukan urutan dalam kampanye yang berlangsung hingga hari pencoblosan. "Besok, tepatnya 23 September, kita akan melakukan pengundian nomor urut untuk semua pasangan calon," kata Wizri Yasir.Pengundian nomor urut menjadi momen penting, di mana setiap Paslon akan mendapatkan nomor yang mereka gunakan untuk keperluan kampanye, termasuk dalam pembuatan alat peraga, penyusunan strategi, dan pendekatan kepada pemilih.Usai penetapan, KPU juga meminta setiap pasangan calon untuk segera menyerahkan susunan tim kampanye yang mencakup tim dari tingkat kota hingga kelurahan. Susunan tim ini harus dilaporkan kepada KPU, Bawaslu, serta Polres Payakumbuh untuk memastikan keteraturan dan transparansi selama masa kampanye.Selain itu, semua pasangan calon diwajibkan untuk menyerahkan laporan dana awal kampanye (LADK) pada 24 September 2024, sehari sebelum Deklarasi Kampanye Damai. Deklarasi ini menandai dimulainya kampanye secara resmi pada 25 September 2024. LADK akan menjadi acuan bagi KPU dan Bawaslu untuk memantau sumber dana kampanye, memastikan tidak adanya pelanggaran aturan pembiayaan kampanye.
Dengan demikian, seluruh tahapan Pilkada 2024 di Payakumbuh diharapkan berjalan lancar dan adil, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan kota ini.Keberagaman dukungan politik terhadap kelima pasangan calon menunjukkan bahwa Pilkada Payakumbuh 2024 akan menjadi ajang kompetisi yang sangat ketat. Masing-masing pasangan memiliki basis dukungan dari berbagai partai politik, yang tentunya akan memengaruhi strategi kampanye mereka dalam meraih suara pemilih. Hal ini juga menjadi cerminan dinamika politik di Payakumbuh, di mana setiap pasangan calon memiliki kekuatan yang cukup besar untuk bersaing dalam kontestasi ini.
KPU Payakumbuh bersama Bawaslu dan Polres Payakumbuh berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Masyarakat Payakumbuh juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini, memberikan suara yang berharga demi tercapainya kepemimpinan yang sesuai dengan aspirasi rakyat. (***)
Editor : Fix Sumbar