KPU Sumbar Gelar Media Gathering Bahas DPS dan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

FIXSUMBAR, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan gathering media yang dihadiri oleh lebih dari 40 wartawan peliput politik pada Sabtu, 24 April 2024, di Rajo Corner, Padang.

Acara ini bertujuan untuk membahas progres Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memberikan informasi terbaru terkait Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.



Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrismen, memimpin acara ini, didampingi oleh Komisioner KPU, Jons Manedi, Ory Sativa, dan Hamdan.

Dalam sesi dialog, terjadi perbincangan hangat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Surya menyampaikan bahwa dini hari tadi, pihaknya telah menerima nota dinas dari KPU RI.

Baca Juga :  Kode Keras... FA Berkolaborasi dengan FORKASSMI jelang Pilkada Padang

“Sikap KPU sudah jelas, yaitu merujuk pada putusan MK RI. Nota dinas yang kami terima juga menegaskan hal tersebut,” ujar Surya Efitrismen, yang didampingi oleh Project Officer sekaligus Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin.

Kesiapan KPU Sumbar Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Surya memastikan bahwa KPU Sumbar sudah 100 persen siap menerima pendaftaran calon kepala daerah. Tim help desk untuk tahapan pendaftaran telah dibentuk dan dikoordinir oleh Kabag Teknis, Rino, bersama Rahman dan Nanda, yang dibantu oleh empat staf fungsional KPU Sumbar.

Baca Juga :  Reaksi Jubir Mahyeldi-Vasko Terhadap Jargon OTW dan Isu yang Beredar

Rahman menjelaskan bahwa tim help desk pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslon Cakada) Pilkada Sumbar terdiri dari Sutrisno (Kabag), Rahman Al Amin (Kasubbag Teknis), serta staf teknis lainnya: Ade Alifia, Riza Fausya, Nanda Rian Putra, dan Syafrido Ayawal Ayura.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait putusan MK, Surya menegaskan, “Kami di daerah adalah pelaksana. Yang pasti, kami harus mempedomani putusan MK RI sesuai dengan nota dinas dari KPU RI.”

Dengan demikian, KPU Sumbar menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)

Komentar