KPU Sumbar Gelar Rakor Terkait Putusan MK Tentang Umur dan Persentase Suara Parpol pada Pemilu 2024

straightnews234 Dilihat

FIXSUMBAR, – KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Sumbar, pada Sabtu (25/8/2024) di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat ini, dibuka langsung oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Rakor ini dilaksanakan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, serta Surat Ketua KPU RI No 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

Surya Efitrimen menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut menegaskan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 yang memiliki suara sah berhak mengusung calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, beserta wakilnya.

Baca Juga :  Soliditas Pemilih Muhammadiyah di Pemilu 2024 dan PSU DPD RI Sumbar

“Substansi dari Putusan MK ini merujuk pada norma bahwa partai politik yang memiliki suara sah dalam Pemilu 2024 bisa mengusung calon kepala daerah,” kata Surya.

Lebih lanjut, Surya menambahkan bahwa Sumatera Barat masuk dalam kategori 8,5% dari populasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkisar antara 2-6 juta penduduk.

Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah selama memenuhi persyaratan 8,5% suara dari hasil Pemilu 2024.

Dalam Rakor tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, juga memberikan penjelasan terkait syarat pencalonan kepala daerah kepada peserta.

Baca Juga :  Epyardi-Ekos, OTEWE ke KPU Gunakan Motor Atv

Beberapa syarat yang disampaikan antara lain adalah Surat Keputusan (SK) DPP, SK DPD, dan Model B pencalonan.

“Setelah Putusan MK, terdapat perubahan pada Model B persetujuan Parpol. Kini, yang diterakan adalah jumlah suara sah partai pengusung, baik yang memiliki kursi di legislatif maupun yang tidak memiliki kursi,” jelas Ory Sativa, didampingi oleh Kasubbag Teknis, Rahman al Amin. (*)









Komentar