KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada 2024

KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada 2024
KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada 2024

Padang, fixsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye serta pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, di Hotel Pangeran Beach, Padang. Hadir dalam acara tersebut Plh. Ketua KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, anggota KPU, sekretariat, dan stakeholder terkait.Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum pemungutan suara digelar. Selain itu, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan secara terbuka pada 23 September 2024. Penetapan calon sendiri akan dilakukan sehari sebelumnya dalam rapat pleno tertutup.

"Pengundian nomor urut akan dihadiri langsung oleh pasangan calon dan dilakukan secara terbuka," ungkap Ory. Dia juga menyebut bahwa deklarasi kampanye akan dilaksanakan di Lapangan Polda Sumbar, sebagai bagian dari tahapan kampanye terbuka.Sosialisasi Dana Kampanye Pilkada 2024 Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye. Ory menyampaikan bahwa setiap pasangan calon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Untuk membantu pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi tersebut, KPU menyediakan tim helpdesk yang siap mendukung proses pelaporan dana kampanye.

Jons Manedi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, juga menegaskan bahwa seluruh metode kampanye harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye. Jons memperingatkan bahwa pasangan calon yang tidak hadir dalam debat publik tanpa alasan sah akan dikenai sanksi tegas. Sosialisasi ini juga membahas pembatasan dana kampanye dan larangan penerimaan sumbangan dari lembaga asing, pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Pengawasan Ketat dan Partisipasi Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Bawaslu, dan tim kampanye pasangan calon. Semua pihak diundang untuk hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September mendatang. Pengawasan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan sesuai aturan.

Dengan tahapan kampanye yang semakin dekat, diharapkan pasangan calon dapat mematuhi semua aturan kampanye, termasuk pelaporan dana dan mengikuti setiap tahapan penting yang sudah dijadwalkan oleh KPU. (***)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini