“Setiap paslon hanya diperbolehkan memasang APK yang difasilitasi KPU sebanyak 2 kali, termasuk baliho sebanyak 10 buah per kabupaten atau kota, umbul-umbul 40 buah per kecamatan, serta spanduk 4 buah per nagari,” jelas Jons Manedi dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai pada Rabu, 25 September 2024, dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.
Ia menegaskan bahwa paslon harus segera membuka rekening dana kampanye paling lambat pada Selasa, 24 September 2024, sejalan dengan kewajiban melaporkan dana kampanye.
“Pelaporan dana kampanye harus dilakukan oleh paslon sejak 25 hingga 27 November 2024, dan hasil laporan ini akan diumumkan kepada publik. Selain itu, batas akhir pelaporan sumbangan kampanye ditetapkan pada 26 Oktober 2024. Sedangkan hasil audit dana kampanye akan diumumkan pada 12 hingga 14 Desember 2024,” terang Surya Efitrimen, yang saat itu didampingi komisioner lainnya, termasuk Jons Manedi, Ory Sativa Syak, Medo Patria, dan Hamdan, serta perwakilan dari Bawaslu Sumbar, Vifner, dan Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami.
lain membahas pengeluaran dana kampanye, rapat koordinasi ini juga membahas berbagai kegiatan kampanye lainnya yang tidak diatur dalam peraturan KPU. Selain itu, desain alat peraga kampanye dan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing paslon juga dibahas.
Surya Efitrimen menekankan bahwa hasil pembahasan dalam rapat koordinasi ini akan menjadi pedoman bagi seluruh paslon dalam menjalankan kampanye selama Pilgub Sumbar 2024.
“KPU Sumbar akan memastikan bahwa semua pihak memahami aturan ini agar pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan kampanye oleh kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024 dapat berlangsung aman dan lancar. (***)
Komentar