Padang, fixsumbar.com – KPU Sumbar menegaskan bahwa tidak ada perbedaan jadwal kampanye, baik untuk Pilkada yang diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon (paslon) maupun Pilkada dengan satu paslon.
Tahapan Pilkada sendiri telah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, yang berlangsung selama 60 hari kalender.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, KPU akan memfasilitasi beberapa metode kampanye bagi setiap paslon selama Pilkada berlangsung.
Metode-metode tersebut meliputi debat kandidat, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Selain itu, akan ada iklan di radio dan televisi selama 14 hari menjelang masa tenang.
“Selama kampanye, KPU akan memfasilitasi berbagai metode tersebut untuk membantu paslon menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat,” ujar Ory pada Kamis, (26/9/2024).
Ory menjelaskan bahwa kampanye bukan hanya tentang promosi diri paslon, tetapi juga merupakan wujud dari pendidikan politik yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada, serta memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih mereka.
“Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, kampanye dilaksanakan oleh partai politik dan/atau paslon yang dapat difasilitasi oleh KPU daerah,” lanjutnya.
Meski Pilkada dengan satu paslon berlangsung, Ory menegaskan bahwa masyarakat tetap bebas mengekspresikan pilihan mereka, termasuk memilih kolom kotak kosong.
Tidak ada larangan bagi masyarakat di daerah yang hanya memiliki satu paslon untuk menyuarakan pilihan mereka, baik terhadap paslon yang tersedia maupun kolom kotak kosong.
Namun, ia mengingatkan bahwa apabila ada tindakan melawan hukum seperti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar memilih kotak kosong atau paslon tertentu, hal tersebut dapat diproses secara pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada.
Komentar