KPU Sumbar Tegaskan Jadwal Kampanye Pilkada Tanpa Perbedaan untuk Satu Paslon

Pada Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024, khususnya di wilayah Dharmasraya, masyarakat akan menerima surat suara yang memiliki dua kolom. Satu kolom berisi gambar paslon, sementara kolom lainnya berupa kotak kosong.

Model surat suara ini adalah bentuk implementasi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pilkada kotak kosong.



“Praktik ini mengacu pada putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pilkada harus menjamin kedaulatan rakyat. Pemilih harus diberi ruang untuk memanifestasikan kedaulatannya, baik melalui memilih paslon maupun kotak kosong,” terang Ory.

Baca Juga :  Revisi PKPU 2024 Mengadopsi Putusan MK, Kembalikan Marwah DPR RI

Pelaksanaan Pilkada dengan satu paslon, lanjut Ory, harus tetap menghadirkan kontestasi yang demokratis.

Pemilih di Dharmasraya diberikan hak penuh untuk memilih, baik itu paslon yang tersedia atau memilih kotak kosong. Kedua pilihan tersebut sama-sama konstitusional dan diakui dalam sistem pemilihan. (***)

“Ini adalah bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat yang diakui dalam konstitusi kita,” tutup Ory. (***)

Komentar