FIXSUMBAR — Tahapan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Partai Politik (Parpol) oleh KPU Kabupaten dan Kota se Sumbar tuntas.
KPU Sumbar Minggu 11/9-2022 sore gelar Temu Media soal hasil verifikasi administrasi Parpol di Sumbar.
“Kami kumpulkan hasil verifikasi adminitrasi Parpol tentang keanggotaan pada 24 Parpol, tidak kewenangan KPU Provinsi, kota dan kabupaten menentukan persyaratan MS dan TMS Parpol, itu kewenangan KPU Pusat,” ujar Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, S.H. didamping Yuzarmob dan Isearyani serta staf di KPU Sumbar..
Tugas KPU kota dan kabupaten adalah verifikasi administrasi soll dokumen keanggotaan Parpol,
“itu tugas KPU di kota dan kabupaten, dan masih ada wkatu 14 hari bagi Parpol nantinya untuk. memperbaiki kelengkapan persyaratan,” ujar Yanuk.
Komisioner Iswaryani memastikan Sipol sangat canggih lewat fitur Sipol sudah bisa mendeteksi soal oegandaan dan anggota Parpol di bawha umur dan pekerjaan ASN, Polri dan TNI tedekteksi
“Sipol di Sumbar lebih 37031 menemukan kegandaan, hebatbada kegandana 2000 lebih kali muncul nama di seluruh Indonesia, Sumbar juga menemukan naam tersebut,” ujad Adiak biasa Iswaryani disapa awak media di Sumbar.
Parpol. terdaftar di Kemenkumham 76 Partaix ikut Pemilu dan memiliki akun Sipol 43 Parpol.
“Hanya 40 Parpol mendaftar ke KPU RI, dari sebanyak itu hanya 24 Parpol yang berkasnya lengkap dan diterima, sisa Parpol ditolak sebagian ajuka sengketa ke Bawaslu RI,” ujar Adiak.
Dari 24 Parpol pukul 12.00 WIB Minggu ini KPU Sumbar sudah plenokan hasil verifikasi administrasi.
“13 Parpol memenuhi syarat Verifikasi Keanggotaan, sedangkan 11 Parpol lainnya belum. memenuhi syarat, ada tahapan perbaikan keanggotaan, termauk yang ke 13 Parpol lengkap bisa menambah keanggotaannya,” ujar Adiak. (dri)
Komentar