KPU Tanah Datar Tetapkan Eka Putra-Ahmad Fadly dan Richi Aprian-Donny Karsont Sebagai Pasangan Calon Bupati Pilkada 2024

Tanahdatar, fixsumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024, yaitu Eka Putra-Ahmad Fadly dan Richi Aprian-Donny Karsont. Penetapan ini dilakukan usai rapat pleno tertutup di Kantor KPU Tanah Datar pada Minggu (22/09/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, menjelaskan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses tahapan pemilihan selanjutnya. “Pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat dan akan mengikuti pengundian nomor urut besok,” ungkap Gusriyono setelah rapat pleno. Pengundian nomor urut dijadwalkan berlangsung di Auditorium UIN Mahmud Yunus, Batusangkar, pada Senin (23/09/2024) siang.



Pada acara pengundian nomor urut nanti, akan hadir tim penghubung dari kedua pasangan calon, Forkopimda, serta sekitar 400 orang pendukung dan relawan. Gusriyono menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Tanah Datar dan Bawaslu untuk memastikan pengundian nomor urut berjalan lancar dan damai. “Kami berharap acara ini dapat berlangsung aman dan tertib,” tuturnya.

Baca Juga :  Baliak ka Surau Ala Fadly Amran dan Maigus Nasir: Inovasi Smart Surau Sambut Masa Depan Padang

Pasangan Eka Putra-Ahmad Fadly diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PKB, Hanura, dan PDI Perjuangan. Gabungan partai ini meraih total 104.762 suara sah dalam pemilu 2024 untuk DPRD Tanah Datar. Di sisi lain, pasangan Richi Aprian-Donny Karsont diusung oleh koalisi Partai NasDem, Golkar, PAN, PPP, dan Partai Ummat, yang memperoleh total 91.708 suara sah.

Baca Juga :  Vasko Russemy: Mi Rebus dan Komitmen untuk Sumbar

Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, menekankan bahwa setelah pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya adalah kampanye dan pelaporan dana kampanye. Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kampanye dan dana kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 13 dan PKPU Nomor 14. “Kami berharap seluruh paslon dan gabungan parpol pengusul mematuhi aturan yang berlaku,” katanya didampingi oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ikhwan Arif, serta Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Nini Karlina.

Komentar