FIXSUMBAR —- Kerja penengakan Perda dan ketertiban umum di Padang, bagi Satpol PP tak kenal hari libur Aksi brengus PKLbandel, lapak-lapak milik PK terus dilakukan aparat pamong praja Padang itu.
Seperti telihat aksi Satpol PP di kawasan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Jumat 27 Mei 2022. Sebelumnya pedagang di kawasan ini sudah sering dilakukan peneguran, dan beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran.
”Untuk Pedagang yang berada di kawasan Hilligoo, sudah sering dilakukan peneguran, serta personil kita juga telah distandbykan di sana untuk melakukan pengawasan setiap harinya,”ujar Kabid Timbum Satpol PP Padang Deni Harzandy.
Gerobak, meja, kursi, peti penyimpanan barang, dinaikan petugas keatas kendaraan besar milik Satpol PP, barang-barang milik PKL tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka, no 3 C Padang, sebagai Barang bukti.
Deni Harzandy mengatakan, bahwa para PKL ini tidak mengindahkan aturan yang telah ada, serta mereka juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005.
“Mereka berjualan di lokasi badan jalan dan trotoar, tentu setelah berjualan, mereka dilarang meninggalkan lapaknya, Namun hari ini, kita temukan barang-barang berupa kursi meja, gerobak ditinggal diatas Fasum, terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP,” jelas Deni Harzandy.
Kabid P3D, Syafnion menambahkan, akan memanggil pemilik barang-barang yang telah diamankan tersebut, dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk pedagang yang melanggar aturan akan kita panggil dan di proses lebih lanjut, kemungkinan nantinya akan kita Tipiringkan, karna sudah sering ditegur, namun tidak mengindahkan” Ungkap Syafnion.(rn)
Komentar