FIXSUMBAR, – Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Barat, Mahyeldi dan Vasko Ruseimy, resmi menjadi pendaftar pertama untuk Pilgub Sumbar 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Mahyeldi dan Vasko, yang diusung oleh koalisi PKS, Gerindra, dan Demokrat, diiringi oleh rombongan besar yang dipimpin oleh Ketua Gerindra dan Ketua Demokrat Sumbar.
Rombongan pasangan ini berangkat dari Masjid Raya Syeikh Al Minangkabawi dengan iringan bendi (delman) dan ratusan kader partai pengusung serta pendukung.
Pendaftaran dilakukan pada hari pertama, Selasa, 27 Juni 2028, menjadikan Mahyeldi-Vasko sebagai pasangan pertama yang mendaftar untuk kontestasi Pilgub Sumbar yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Pasangan ini didampingi langsung oleh para pimpinan partai pengusung, termasuk PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo.
Dalam momen tersebut, para pimpinan partai diberi kesempatan untuk memberikan orasi politik, mengajak masyarakat memilih Mahyeldi dan Vasko sebagai pemimpin Sumatera Barat periode 2024-2029.
Rahmat Saleh, salah satu pimpinan partai pengusung, menyatakan bahwa rekam jejak Mahyeldi dan Vasko menunjukkan bahwa keduanya layak dipilih karena memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam tentang kebutuhan pembangunan di Sumatera Barat.
“Pasangan Mahyeldi-Vasko adalah pilihan yang tepat. Mereka memiliki catatan pengabdian yang baik dan sangat memahami keinginan masyarakat Sumbar,” ungkap Rahmat Saleh.
Ketua DPD Demokrat Sumbar, Mulyadi, menambahkan bahwa Mahyeldi dan Vasko adalah sosok pemimpin yang peka terhadap kondisi daerah dan masyarakatnya, serta merupakan harapan bagi masa depan Sumatera Barat.
Proses pendaftaran pasangan ini berlangsung dengan pengawasan ketat dari KPU Sumbar. Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa ruangan helpdesk telah disiapkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen calon.
Helpdesk ini merupakan tahap akhir sebelum pendaftaran resmi, dengan pengawasan dari Bawaslu Sumbar.
Surya juga memastikan bahwa seluruh persyaratan pendaftaran telah dilengkapi sesuai dengan aturan terbaru dari PKPU.
Komentar