FIXSUMBAR — Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) gelar sidang sengketa informasi publik, Senin 13/5-2024.
Sidang antara Pemohon Didi Solmedi dengan termohon lima SMA sederajat di Sumatra Barat. Sidang diketuai MustiĀ Yendra dengan anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra
Majelis Komisioner pada persidangan merasa bingung dan juga heran alasan pemohon mengajukanĀ sengkea informasi publikĀ lima SMA sederajat yang ada di Sumbar.
Heran itu disampaikan Tanti Endang Lestari kepada pemohon dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan awal.
“Saya tidak habis pikir, saudara pemohon minta kepada masing-masing sekolah ini menyangkut keterbukaan informasi mengenai iuran, pungutan, sumbangan atau sebutan lainnya. Apakah saudara mendapati ada keluhan atau kerugian dari wali murid soal subjek yang ditanyakan pemohon itu,” tanya Tanti.
Didi menjawab tidak ada. Namun sebagai warga negera dia merasa berhak untuk tahu.
“Jadi apa motif saudara pemohon sehingga mengajukan sengketa informasi publik pada lima SMA negeri itu. Apakah ada perasaaan curiga pemohon terhadap sekolah bersangkutan atau bagaimana? tanya Tanti lagi.
Pemohon kemudian menjawab,
tidak ada motif apa-apa.
“Hanya untuk mengetahui proses PPDB termasuk biaya makan minum di lima sekolah yang berasrama ini yang mulai,” jawab Didi.
Alasan dirinya pertanyakan proses PPDB itu, karena dia menemukan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
Begitu juga besaran sumbangan untuk biaya makan bagi SMA negeri yang berasrama itu.
“Soalnya, untuk PPDB saya dengar pungutan pada calon siswa, begitu juga untuk biaya makan bagi sekolah berasrama ini. Berapa besarannya juga tidak jelas, bahkan jumlahnya beda-beda tiap sekolah, apa tidak ada biaya standarnya,” ungkap Didi Solmedi Putra.
Tanti juga mengingatkan pihak SMA Negeri 3 Painan selaku termohon soal surat keberatan yang dilayangkan pemohon.
Sebab dalam sidang itu diketahui, pemohon pernah berikan surat keberatan atau jawaban termohon ke sekolah bersangkutan, namun sangat disayangkan pihak termohon tidak meregistrasinya dalam buku registrasi PPID menyangkut keberatan pemohon itu.
Komentar