Jakarta, fixsumbar.com - Menjaga kebhinekaan merupakan tanggung jawab penting yang harus diemban oleh media massa, terutama saat mendekati Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada bulan November mendatang.Hal ini ditekankan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam acara “Sarasehan Media Massa 2024” yang diselenggarakan oleh Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat (Pusterad) di Jakarta, Rabu (25/9).
Sarasehan yang berlangsung di Markas Pusterad, Cilangkap, Jakarta Timur, dibuka secara resmi oleh Komandan Pusterad, Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno.Kegiatan ini dihadiri oleh wartawan dari berbagai media massa, terutama yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
Zulmansyah Sekedang, yang terpilih sebagai Ketua PWI Pusat pada Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, 18 Agustus lalu, menyampaikan pentingnya peran organisasi wartawan tertua di Indonesia dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.“Pers memiliki peran besar, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40/1999, yaitu menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, serta menghormati kebhinekaan,” ungkap Zulmansyah.
Lebih lanjut, Zulmansyah menekankan pentingnya kebhinekaan yang harus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama di masa Pilkada.Tidak boleh ada perbedaan, apalagi pengkotak-kotakkan, yang dapat merusak keharmonisan. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Zulmansyah juga menegaskan bahwa masyarakat dan media massa harus menghindari perdebatan terkait asal-usul calon kepala daerah."Jangan sampai ada perdebatan tentang asal-usul calon, apakah itu gubernur, bupati, atau wali kota. Misalnya, jika seorang calon dianggap bukan asli dari daerah tersebut, kemudian dipersoalkan dan dianggap tidak pantas dipilih," jelasnya.
Zulmansyah mengingatkan bahwa media massa harus bersikap adil kepada semua pasangan calon dalam pemberitaan Pilkada. Pers memiliki tugas utama untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.Ia memperingatkan, "Jangan sampai karena ada pasangan calon yang memberi iklan lebih banyak, lalu mendapat porsi pemberitaan yang berlebih. Sementara pasangan calon lainnya hanya mendapat sedikit pemberitaan karena dianggap tidak memberi kontribusi apa-apa."Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Eberte Kawina, menjelaskan bahwa Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.Pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga akan dilaksanakan serentak di 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024.
Eberte juga menyampaikan bahwa tahap pengundian nomor urut pasangan calon telah dilaksanakan pada 23 September lalu. Dari hasil pengundian tersebut, telah ditetapkan 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. "Total terdapat 1.553 pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada 2024," kata Eberte.Media massa diharapkan dapat terus mengawal proses demokrasi ini dengan menjaga kebhinekaan, keadilan, dan memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. (***)
Editor : Fix Sumbar