Monev tingkat Provinsi, Mas Gendon: Silahkan Pelototi Keterbukaan Instansi Vertikal

straightnews833 Dilihat

FIXSUMBAR — Kordinasi virtual berbasis zoom meeting, Komisi Informasi (KI) Sumbar memaparkan program Monitoring Evaluasi (Monev) Badan Publik 2022 kepada Handoko, Komisioner KI Pusat.

“Kita melakukan koordinasi dengan Pak Handoko sebelum pelaksanaan Monev Badan Publik 2022, termasuk hambatan dan tantangan,” ujar Komisioner Bidang kelembagaan KI Sumbar Tanti Endang Lestari bertindak sebagai host pada kordinasi virtual Rabu 22 Juni 2022 siang tadi.

Handoko biasa disapa jajaran komisioner KI se Indonesia Mas Gendon mengapresiasi progres program Komisi Informasi Sumbar.

“Saya secara pribadi maupun kelembagaan KI Pusat mengapresiasi progres program Monev digelar rutin oleh KI Sumbar. Memang di setiap pelaksanaan Monev, jajaran KI dituntut inovasi dan kreatif, Monev bagian dari upaya bersama kita menjalankan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ” ujar Mas Gendon yang sebelum jadi KI Pusat merupakan Komisioner KI Jawa Tengah.

Baca Juga :  Pembatasan Umur Dalam Syarat KI Sumbar, Dinilai Fatal dan Langgar HAM dan UU KIP

Ketua Pokja Monev Badan Publik KI Sumbar Arif Yumardi ST CMH mengatakan ada hal baru di Monev 2022 yakni regulasi diterbitkan KI Pusat.

“Termasuk sasara badan publik yang dibatasi oleh Perki 1 tahun 2021,, padahal Monev dilaksanakan KI Sumbar itu cakupan badan publiknya luas, sampai 10 kategori. Ini mohon ada fatwa dari KI Pusat supaya Monev ini menembus out put kita inginkan bersama,” ujar Arif.

Adrian Tuswandi, Komisioner dua periode yang saat ini masuk masa persiapan pensiun (MPP) menekankan bahwa tak ada masalah soal kategori banyak.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sumbar ke KI Pusat, Rafdinal: Makin Menguatkan Menentukan KI Sumbar Periode 2023-2027

“Selama ini KI Sumbar me-Monev 10 kategori termasuk instansi vertikal, PTN/PTS dan BUMN yang ada di Sumbar, Dan ini menambah eksistensi KI Sumbar dalam memasifkan tugas diberikan UU Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar,” ujar Adrian.

Mas Gendon menegaskan tidak ada larangan bagi KI Sumbar me-Monev semua badan publik di Sumbar.

“Jika instansi vertikal bersedia bisa kok di Monev KI Sumbar. KPU atau Bawaslu juga instansi lain patron Monev sesuaikan dengan regualasi pengelolaan informasi publik di setiap badan publik tersebut dan ada kesediaan soal keterbukaan informasi publiknya dipelototi KI,” ujar Mas Gendon.







Komentar