NGO mau Jadi Pemantau Pemilu Ayo Daftar ke Bawaslu

straightnews858 Dilihat

FIXSUMBAR –Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pelaksanaan Pemilu sepenuhnya  berdasarkan kepada  undang-undang dan regulasi juga memberi ruang kepada masyarakat atau NGO (LSM)  untuk memantau pelaksanaan pesta demokrasi itu.

Dan garisan aturan juga mewajibkan Pemantau Pemilu untuk melakukan pemantauan terhadap tahapan demokrasi sekali lima. tahun tersebut untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan Bawaslu, baik tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota, sehingga akan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu, serta mendapatkan sertifikat akreditasi ketika pemantau Pemilu dimaksud memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Gelar Apel Siaga, Bawaslu Sumbar Tegaskan Siap Laksanakan Pengawasan Pemilu 2024

Adapun pemantau Pemilu dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan dan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Untuk dapat menjalankan amanat Undang-undang tersebut, Bawaslu pada tanggal 10 Juni 2022 silam telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu agar dapat memberikan tanda terdaftar dan sertifikasi akreditasi kepada pemantau Pemilu yang mau melakukan pemantauan Pemilu, ini merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Baca Juga :  Bawaslu Hadir Siap Mewarnai Pemilu 2024

Tak ketinggalan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga telah membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu, di mana pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 11, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang – Sumatera Barat.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemantau Pemilu diantaranya bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Provinsi, atau Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.







Komentar