Output Digital Penyiaran, Tumbuhnya Konten Kreator Lokal

Yuliandre Darwis jadi narasumber di Padang bicara Digital Penyiaran dan konten kreator, Senin 30 Mei 2022. (dok)
Yuliandre Darwis jadi narasumber di Padang bicara Digital Penyiaran dan konten kreator, Senin 30 Mei 2022. (dok)

Padang --- Apapun itu kreatifitas tak ada kebebasan mutlak tapi kreatifitas juga tak akan pernah dibungkam.

Malah era Digitalisasi Penyiaran meski ada pengawasan, tapi output pastinya menumbuhkembangkan konten kreator lokal.

"Termasuk juga mendorong keberagaman konten siaran serta menumbuhkan industri penyiaran di tingkat lokal, atau daerah. Dengan beragamnya konten tersebut, hal ini membuka peluang bagi konten kreator lokal untuk menunjukkan eksistensinya melalui karya-karya yang berkualitas, "ujar Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis Selasa 31 Mei 2022.

Pada Rakor Stakeholser Penyiaran dugelar KPID Sumbar Senin 30 Mei 2022 kemarin Konisioner KPI Pusat dua periode ini menyebut Sumbar, atau di Minang khusus. Karena banyak sekali sumber inspirasi untuk memproduksi konten-konten yang edukatif, kreatif dan variatif dengan latar belakang cerita mengenai budaya, sejarah, wisata, religi, kuliner dan lainnya.

"Untuk itu Sumbar harus terus mendorong tumbuhnya para konten kreator yang bisa memproduksi siaran yang menyangkut dengan kearifan lokal yang dipunyai," ujar Yuliandre Darwis.

Yuliandre menceritakan betapa Korea Selatan (Korsel) yang negaranya tanpa sumber daya alam (SDA) yang banyak, mampu mendorong daya kreativitas masyarakatnya sehingga mendatangkan pendapatan yang triliunan jumlahnya.

"Apa yang dicapai oleh Korea Selatan saat ini melalui sumber daya manusia (SDM)-nya harus menjadi inspirasi bagi kita semua, bagaimana kreativitas itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara," kata Yuliandre, yang beberapa waktu lalu diangkat menjadi Advisor/Penasehat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Lanjut Yuliandre, sesuai aturannya lembaga penyiaran harus menyediakan 10% dari siarannya untuk siaran-siaran lokal atau daerah. Menurutnya, inilah yang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh daerah. Jangan sampai kesempatannya sudah terbuka, tapi konten siarannya tidak ada.

Mengenai banyaknya saat ini tumbuh siaran-siaran yang diproduksi secara pribadi kemudian didistribusikan melalui platform media sosial, yang kadang menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, disebutkan Yuliandre bahwa KPI sulit menjangkaunya dengan perundang-undangan yang ada sekarang.

Makanya menurut Yuliandre, harus secepatnya dilakukan revisi terhadap UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana memuat aturan-aturan terhadap siaran-siaran tersebut dan juga memberikan penguatan kepada KPI secara kelembagaan mengawasinya.

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini