FIXSUMBAR -- Untuk kepentingan masyarakat dengan berbagai program, yang berada pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD Sumbar bersama pemerintah tidak mau menunda penetapan anggaran perubahan atau pun anggaran induk, agar tidak menjadi kendala pada pembangunan Sumatera Barat.Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suwib, mengatakan pembahasan dan penetapan anggaran dasarnya Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila pelaksanaan APBD:
1. tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan,2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan,
3. keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan,4. keadaan darurat dan keadaan bencana.
"Melihat perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat selama 6 (enam) bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam laporan realisasi semester I, belumlah maksimal, di mana realisasi pendapatan baru sebesar 49,10 % dan realisasi belanja sebesar 25,60 %, percepat pembahasan APBD sangat mendesak," tutur Supardi saat memimpin sidang paripurna, Senin 15/8-2022.Di samping itu, sesuai Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan SILPA yang ditargetkan pada 2021 yang harus digunakan pada pada 2022. SILPA yang direncanakan sebesar Rp. 300 miliar.
Memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, dapat melakukan perubahan."Selanjutnya pasal 162, dijelaskan pula bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA kedalam rancangan KUA-PPAS Perubahan berdasarkan Perubahan RKPD, " ujar Supardi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM."Sehubungan hal tersebut, perlu kami ingatkan bahwa Perubahan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Kementerian Hukum dan HAM,"ujar Suaprdi.Sehingga kata Supardi dokumen perencanaan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus dan penetapan kesepakatan bersama Kepala Daerah dan DPRD, paling lambat Minggu kedua bulan Agustus."Artinya penyampaian dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah mengalami keterlambatan, dalam Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah. Penetapan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, baru dapat dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022,"ujar Supardi.
Namun keterlambatan ini akan berdampak dan beresiko terhadap penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, di mana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179, penyampaian Ranperda Perubahan APBD “ jelas ketua DPRD Sumbar SupardiDitambahkannya, hal tersebut wajib disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September dan penetapan nya paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran yaitu tepatnya tanggal 30 September.
Dalam penyampaian Ranperda Perubahan APBD tersebut, juga dilengkapi dengan kelengkapannya berupa Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD yang juga harus dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan Ham."Apabila Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 tidak dapat disepakati paling lambat pada tanggal 30 September, maka tidak ada Perubahan APBD Tahun 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah dan DPRD untuk dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dalam pembahasan dan penetapan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dan Perubahan APBD Tahun 2022 nanti,"ujar Supardi mengungatkan.
Supardi juga meminta semua pihak yang berkaitan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, dapat memahami dan semua berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ck)
Editor : Fix Sumbar