Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Diperpanjang hingga 4 September 2024

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Diperpanjang hingga 4 September 2024
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Diperpanjang hingga 4 September 2024

FIXSUMBAR, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati hingga tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024. Keputusan ini diambil setelah tahap pendaftaran sebelumnya yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 hanya menerima satu pasangan calon. Sementara itu, masih ada lima partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calonnya.Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Karena hingga masa pendaftaran berakhir hanya satu pasangan calon yang diterima, sementara masih ada partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa memperpanjang masa pendaftaran," ujar Ory pada Jumat, 30 Agustus 2024.Menurut Ory, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon), lima partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon di KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebesar 8.716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024. Angka ini masih di bawah ambang batas minimal yang ditetapkan.

Syarat akumulasi suara sah minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Dharmasraya adalah 13.771 suara, atau 10% dari 137.701 total suara sah."Dalam kondisi seperti ini, Pasal 135 huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah berlaku. Apabila perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai ambang batas, maka partai politik atau gabungan partai politik yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda," jelas Ory.

Ory juga menambahkan bahwa teknis pendaftaran dengan komposisi partai politik yang berbeda diatur dalam Juknis 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Kepala Daerah."Sebagai contoh, jika pasangan calon Budi & Dina didaftarkan oleh 13 partai politik pada pendaftaran awal dan diterima, tetapi saat perpanjangan pendaftaran satu partai (misalnya Partai Apel) tidak lagi berkoalisi dengan pasangan calon tersebut, maka Partai Apel harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pasangan Budi & Dina dan seluruh partai pengusung awal yang menyatakan kesepakatan bahwa Partai Apel tidak lagi menjadi bagian dari koalisi.

Pasangan Budi & Dina kemudian dapat mendaftar kembali ke KPU Dharmasraya dengan komposisi partai yang baru," tambah Ory.KPU Dharmasraya telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran ini mulai hari ini, dan pendaftaran akan dibuka kembali pada 2 hingga 4 September 2024. (***)

Editor : Fix Sumbar
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini